22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ini Cara Mengganti Foto KTP Elektronik Anda

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif mengatakan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti.

Hal tersebut merespons pertanyaan salah satu pengikutnya yakni apakah foto KTP elektronik boleh diganti atau tidak.

Zudan melalui akun TikTok pribadinya menjawab bahwa foto KTP elektronik bisa diganti apabila terpenuhi dua syarat:

1.Bila Anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan muslimah.

2.Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP Anda sudah buram.

“Nah, Anda boleh sekaligus mengganti dengan membuat foto di dinas Dukcapil,” tutur Zudan.

Zudan lantas memberitahu cara mengganti foto KTP elektronik yang bisa dilakukan.

Syaratnya cukup mudah, yaitu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat, dan tidak perlu surat pengantar RT serta RW kembali.

Baca Juga:Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik yang Disebutkan Dapat Melacak Seseorang, Viral

Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, sendiri dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

Secara sederhana, KTP-el berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat KTP-el.

Lebih rincinya, menurut situs resmi KTP-el, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

Program KTP-el dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional atau nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Baca Juga:Disdukcapil Wajib Langsung Cetak e-KTP

Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya.

Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el.

Dasar hukum dari pembuatan KTP elektronik sendiri mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan sekarang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 yang berisi:

“Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.”

Nomor NIK yang ada di KTP-el nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles