22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ini Cara Kerja New Normal Para PNS Mulai 5 Juni 2020

Jakarta, MISTAR.ID
Jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di tatanan kehidupan normal baru atau new normal, akan tetap berlaku 8 jam.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian, Senin (1/6/20). Andi mengatakan, bahwa jam kerja PNS di era new normal akan seperti hari kerja biasa.

“Jam kerja setelah Ramadhan kembali ke jam kerja seperti hari kerja biasa. Sesuai dengan ketentuan jam kerja di masing-masing Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah,” katanya.

Artinya, jam kerja PNS di era new normal nanti akan tetap berlaku seperti hari-hari yang sudah dilakukan sebelumnya, di mana para PNS akan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB atau dengan waktu kerja selama 8 jam.

Baca Juga:New Normal, PNS Wajib Taati Aturan Ini

Andi juga menyampaikan, sampai saat ini, untuk PNS yang akan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) tidak akan diatur berdasarkan jenis umur. Jadi, semua PNS usia yang paling muda sampai tua, harus tetap bekerja di kantor. Dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing pegawai.

“Belum ada batasan usia [yang harus bekerja di kantor],” jelasnya. Seperti diketahui, pada 5 Juni, era new normal akan mulai berlaku bagi semua Apartur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020.

Namun akan ada fleksibilitas, di mana pekerjaan bisa dilakukan dari kantor atau work from office (WFO) maupun dari rumah atau work from home (WFH).

Tatanan new normal bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dann Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.(cnbcidonesia/hm10)

Related Articles

Latest Articles