17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Ingat! RT/RW Diberi Wewenang Karantina Warga yang Baru Pulang Bepergian

Jakarta, MISTAR.ID
Guna mencengah penyebaran Covid-19 yang kini semakin menggila, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada ketua RT/RW di tiap daerah untuk mengkarantina warganya selama 2×24 jam atau lima hari, bagi yang baru saja kembali bepergian selama masa libur Lebaran.

Satgas Penanganan Covid-19 juga mengingatkan otoritas setempat harus menindak tegas apabila masyarakat melakukan pelanggaran. Hal yang sama berlaku pada instansi-instansi yang kembali menjalankan kegiatan sosial ekonomi paska liburan.

Hal ini diperlukan untuk senantiasa waspada, khususnya bagi pekerjanya yang baru saja melakukan perjalanan selama masa mudik Lebaran. Pihak instansi pun dapat mendukung upaya ini, dengan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjalankan prosedur karantina 5 x 24 jam demi keselamatan bersama.

“Selama pandemi, khususnya dalam 1 atau 2 bulan ke depan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawasdirian terhadap penularan di sekitar kita,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (20/5/21).

Baca Juga:Diperiksa di Pos Penyekatan Siantar, Pelaku Perjalanan Keberatan di Karantina

Satgas juga selalu mengingatkan masyarakat dan Pemda, terkait hal yang perlu dilakukan dalam penanganan pandemi di tingkatan terkecil dalam lingkungan masyarakat. Yaitu skenario pengendalian Covid-19 oleh pos komando (Posko) desa/kelurahan yang dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT sebagaimana telah ditetapkan sejak 6 April 2021.

Di antaranya, zona hijau dimana dalam 1 lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi Covid-19. Tetap perlu dilakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin, dan apabila ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina.

Zona kuning, dimana di satu RT ditemukan 1-2 rumah yang memiliki kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan adanya isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya.

Baca Juga:Lewati Pos Penyekatan, Seorang Warga Medan Dikarantina di Siantar

Zona oranye, pada satu RT yang memiliki 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial.

Dan zona merah, yakni pada satu RT ditemukan lebih dari 5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara, skenario mikro lock down hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus Covid-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpidnah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Dan masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles