25.2 C
New York
Monday, June 24, 2024

Indonesia Tanggap Darurat Covid-19

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan urusan status bencana virus korona kepada kepala daerah dan BNPB. Namun di sisi lain, juru bicara penangaan COVID-19, Achmad Yurianto, menyatakan saat ini Indonesia memasuki status tanggap darurat COVID-19. Ini adalah level tertinggi yang bukan diumumkan kepala daerah, melainkan oleh Jokowi sendiri.

“Artinya kita saat ini di posisi tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19. Tidak ada lagi derajat lebih tinggi dari ini, ini sudah paling tinggi,” kata Yuri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Dia mendasarkan penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Bencana non-alam di sini diartikan sebagai wabah atau pandemi. Sekarang, Indonesia ada di status yang tertinggi, status yang tak bisa ditetapkan oleh kepala daerah melainkan harus Presiden.

“Ada dampak ikutan lebih besar, makanya Presiden sendiri yang mengumumkan,” kata Yuri.

Dia mengatakan, status saat ini lebih tinggi ketimbang KLB (Kejadian Luar Biasa). KLB diumumkan kepala daerah, tapi status tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19 diumumkan Presiden.

“Oleh karena itu dalam ketentuan wabah kenapa declare ini adalah Presiden, pertama kalau UU Wabah yang boleh mengatakan wabah itu adalah menteri, tapi menteri melaporkan Presiden. Begitu dilaporkan Presiden, Presiden melihat ini sifatnya pandemi, bukan hanya Indonesia,” kata Yuri dikutip dari detik.com

Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus lewat suratnya kepada Jokowi, 10 Maret 2020, menyarankan dengan sangat (strongly recommends) agar Jokowi meningkatkan mekanisme tanggap darurat (emergency response), termasuk mendeklarasikan darurat nasional.

Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan pihak yang menetapkan status keadaan darurat adalah pemerintah atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berikut ini bunyi Pasal 1 Nomor 19, Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana:

“Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.”

Status darurat bencana nasional ditetapkan oleh presiden. Dalam konteks pandemi COVID-19 saat ini, maka yang berwenang menetapkan adalah Presiden Jokowi. Namun bila darurat bencana tidak sampai skala nasional, status darurat bencana ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.

Berikut bunyi Pasal 51, UU tentang Penanggulangan Bencana:

Pasal 51
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi
dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.

Sumber; detik

Related Articles

Latest Articles