17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

IHT Khawatir Kehilangan Pekerjaan Akibat Cukai Tembakau Naik

Jakarta, MISTAR.ID
Berdasarkan data Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), selama 10 tahun terakhir sebanyak 63 ribu pekerja sektor industri hasil tembakau (IHT) terpaksa kehilangan pekerjaannya.

Jumlah pelaku industri rokok juga berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi 700 perusahaan saja per 2019.

Kerugian di sektor IHT ini, menurut dia, tidak hanya dipicu oleh kenaikan cukai. Selain dari rencana kenaikan cukai, sektor IHT kini juga tengah menghadapi regulasi yang dinilai menghambat keberlangsungan industri tembakau seperti kenaikan HJE, rencana revisi PP 109/2012, dan rencana ekstensifikasi cukai.

Baca Juga:Jika Tarif Cukai Rokok Naik, Nasib 5 Juta Pekerja Tembakau Terancam Bos!

Saat ini, FSP RTMM-SPSI menilai rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok akan mempengaruhi kelangsungan hidup para pekerja di IHT.

“Kenaikan tarif cukai dan HJE ibarat agenda tahunan yang mencekik IHT. Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT), dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja,” ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto dalam keterangannya, Minggu (4/10/20).

“Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikan cukai moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Baca Juga:Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis

Dia berharap pemerintah menjaga kelangsungan IHT dan industri makanan minuman demi menjaga kelangsungan hidup jutaan penduduk dan keluarganya yang bekerja di sektor tersebut.

“Regulasi yang dibuat pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja. Untuk sektor SKT, sebaiknya dilindungi sebagai produk asli Indonesia,” jelasnya.(kci/hm10)

Related Articles

Latest Articles