27.6 C
New York
Thursday, July 18, 2024

Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang, KPK Bawa 4 Koper dan 1 Kardus

Semarang, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, pada Rabu (17/7/24).

Dari hasil penggeledahan selama hampir 10 jam itu, KPK memboyong 4 koper dan 1 kardus dari kedua lokasi.

Penggeledahan itu disinyalir berhubungan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga:KPK Tangkap Penyuap Gubernur Malut

“Tahapan penyidikan saat ini tengah berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” papar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Perkara dugaan korupsi yang sedang diusut KPK adalah pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 hingga sangkaan pemerasan terhadap pegawai negeri terhadap insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemko Semarang pada tahun 2023-2024.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus di Pemko Semarang ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka dalam kasus itu melanggar beberapa pasal sekaligus.

Baca juga:KPK Tetapkan 21 Tersangka Dana Hibah Jatim dan Sita Rp380 Juta

“Jadi tidak kluster, sebab pelakunya memang orangnya yang serupa, subjek hukumnya sama, cuma perbuatannya dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan,” kata Asep.

Sebelum melakukan penggeledahan, KPK telah mengeluarkan surat keputusan mencekal 4 orang agar tak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Surat itu diterbitkan mulai 12 Juli 2024.

KPK juga menegaskan tidak ada unsur politis dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemko Semarang. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles