23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gawat! Tersangka Dugaan Eksploitasi Seksual Dihunjuk Jadi Plt Bupati

Jakarta, MISTAR.ID
Penunjukkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara menuai kritikan dari Komnas Perempuan. Pemicunya, Ramadio disebut-sebut berstatus tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mengevaluasi penunjukkan Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara.

“Tentu kami mengharapkan mendagri melalui gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi pengukuhan wakil bupati Buton Utara sebagai Plt bupati,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/20).

Baca Juga:Kembangkan Kasus Trafficking Anak, Ini Pengakuan Tersangka

Menurut Siti, Mendagri Tito Karnavian dapat mengangkat pejabat di lingkungan Kemendagri untuk menjadi plt bupati Buton Utara. Di sisi lain, kata dia, Mendagri juga perlu menyiapkan pejabat pengganti ketika kasus Ramadio mulai disidangkan.

“Ketika proses hukum ini disidangkan, ada perintah penahanan dari JPU atau hakim, jabatan ini akan kosong. Mendagri juga harus mengantisipasi itu dengan mempersiapkan pengganti bupati Buton Utara,” ucap dia.

Kasus tersebut mencuat pada Desember 2019. Polres Muna, Sulawesi Tenggara, kemudian menetapkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.

Baca Juga:Polres Simalungun Tetapkan 3 Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Bawah Umur

Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L. Meski berstatus sebagai tersangka, Ramadio tidak ditahan. Lalu, pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.

Sementara itu, terdakwa berinisial T telah disidangkan. Ia bahkan sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya. Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta.(ltl/hm10)

Related Articles

Latest Articles