21.3 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Gara-gara Corona, Pengantin itu pun Terpaksa Menikah Lewat Video Call

Kendari, MISTAR.ID

Serangan wabah virus corona memaksa sepasang pengantin di dua kabupaten berbeda, menikah melalui panggilan video atau video call. Sang pengantin pria berada di Bajoe, Sulawesi Selatan, sedangkan pengantin wanita berada di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Adalah Kardiman bin Haeruddin dan Febrianti Bin Hasanuddin, yang terpaksa melangsungkan ijab kabul lewat panggilan telepon video atau video call, Rabu (25/3/20).

Febrianti adalah warga Desa Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, sedangkan Kardiman adalah warga Bajoe Provinsi Sulawesi Selatan yang mengadu nasib di Surabaya, Jawa Timur.

Meskipun menikah via video call, pengantin pria terdengar masih gugup saat dituntun mengucapkan kalimat ijab kabul via telepon seluler. Dia juga terbata-bata dan mengucap lebih dari 1 kali.

Dalam rekaman video yang beredar, dia berkali-kali dituntun sanak kerabatnya, tetapi masih keliru. Terakhir, Kardiman sempat mengulang 2 kali sebelum wali nikah dan saksi di ujung telepon mengesahkan pernikahan mereka.

Tidak hanya itu, pria yang terpisah 10 jam perjalanan via kapal laut dari calon istrinya itu juga gugup saat berusaha melafalkan surat-surat pendek Alquran. Padahal, saat itu wali nikahnya berada di seberang lautan.

Meskipun via telepon seluler, pernikahan keduanya cukup khidmat. Keluarga pengantin wanita, datang di rumah tempat wali nikah melakukan video call dengan pengantin pria.

Lurah Lamokato, Supriadi menyatakan sekitar sebulan lalu, mempelai pria datang melamar Febrianti di Kolaka. Setelah waktu pernikahan ditentukan pada 25 Maret 2020, Kardiman pun kembali ke Surabaya tempat dirinya mencari nafkah.

Tiga hari sebelum pernikahan, Kardiman kembali ke Kolaka. Namun, ia terhalang di Makassar dan Bajoe karena jalur penyeberangan sementara ditutup akibat pandemi corona.

“Karena tidak ada penyeberangan, terpaksa mempelai laki-laki kembali ke Surabaya karena perusahaannya hanya beri waktu tiga hari libur,” kata Surpiadi.

Sementara itu, kata dia, ada opsi calon mempelai pria boleh masuk Kolaka melangsungkan pernikahan dan bertatap muka dengan calon permaisurinya asal mau diisolasi 14 hari. Namun, kata dia, mempelai pria tidak menyanggupi berhubung izin yang diberikan oleh tempat kerjanya hanya tiga hari.

“Makanya, lewat telepon saja menikahnya. Ini sudah disepakati dengan penghulu, orang tua pengantin, dan pemerintah setempat,” jelasnya.

Menurut Supriadi, pengantin pria terbilang bertanggung jawab meskipun pernikahan harus melalui telepon selulernya. Namun, ia menyarankan agar pernikahan kembali digelar dengan menghadirkan mempelai laki-laki setelah situasi kembali normal.

“Ini kan darurat karena wabah. Saya sarankan ke keluarga dan penghulu boleh menikah lewat telepon namun harus dinikahkan ulang setelah normal kembali. Kalau tidak, maka saya tidak setujui. Tapi alhamdulillah, usulan saya disetujui,” imbuhnya.

Saat pernikahan, Kardiman dan Febrianti sempat terkendala kualitas jaringan. Wajah pengantin tak terlalu terlihat dan suaranya pun putus-putus.

“Untuk itu, ucapan ijab kabul diganti menggunakan telepon langsung dan di-(loud)-speaker,” tutur Supriadi.

Meski lewat telepon seluler, proses pernikahan sepasang kekasih berjarak jauh ini berjalan lancar. Mempelai pria sempat mengulangi tiga kali ijab kabul, sebelum akhirnya dinyatakan sah oleh saksi dan penghulu.

Pernikahan lewat video call ini baru pertama kali terjadi di daerah itu. Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Kabupaten Kolaka Agus Ramadhan menyatakan pernikahan lewat telepon seluler dibolehkan dalam agama.

“Itu boleh. Pernikahan yang penting bisa melihat mukanya langsung dan walinya ada dan saksinya lengkap,” kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Menurutnya, dalam kondisi saat ini, pernikahan boleh dilangsungkan dengan cara video call. Sebab, sebelum pernikahan, kelengkapan administrasi sudah pasti telah diurus di kantor urusan agama (KUA) atau di kantor kelurahan setempat. Ia mengatakan, jangankan pernikahan lewat telepon seluler, pernikahan pun bisa diwakilkan keluarga laki-laki.

Agus lalu mencontohkan apa yang terjadi pada zaman Rasullullah SAW, di mana ada seorang sahabat yang sedang berjihad di medan perang, sementara jadwal pernikahannya sudah akan digelar.

“Namanya menikah berhalangan bisa diwakilkan dengan yang lain. Jadi, yang gantikan ini mengucapkan, ‘saya terima nikahnya mempelai perempuan untuk si ini (mempelai laki-laki)’,” ujar Agus Ramadhan.

Selain kelengkapan saksi, wali dan penghulu, pernikahan juga harus ada maharnya.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: :Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles