22.1 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Catatan Kontroversi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akhirnya Hasyim Asyári dipecat dari jabatannya atas kasus pelecehan seksual. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.

Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian Ketua KPU.

Catatan kelam Ketua KPU ini bukan pertama kalinya terjadi. Sejak Pemilu, Hasyim tercatat sudah beberapa kali melakukan tindakan kontroversial yang menyita perhatian publik. Berikut adalah deretan kontroversi Hasyim Asy’ari yang dirangkum.

Baca juga:Ketua KPU RI Hasyim Asyári Dipecat, Pilkada 2024 Tetap Berjalan

Tetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres

Hasyim memiliki kontribusi dalam melenggangkan Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Hasyim menandatangani surat bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada peserta pemilu dan ditandatangani Hasyim pada 17 Oktober 2023.

Surat itu meminta partai politik menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Surat itu terbit sehari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023. Putusan MK tersebut mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang batas usia maksimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

Adapun putusan MK itu berbunyi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Frasa pernah menjabat kepala daerah mementahkan batas usia 40 tahun.

Atas keputusan tersebut, Hasyim beserta enam anggota KPU lain, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada Senin, 5 Februari 2023 putusan DKPP diketuk dan Dewan Kehormatan menyatakan Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.

Sanksi Atas Kuota Perempuan

Sebelumnya, Hasyim  tercatat pernah mendapat sanksi peringatan keras oleh DKPP atas kuota bakal calon perempuan. Hasyim dinilai gagal menunjukkan kepemimpinan profesional dalam menyusun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 tentang keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan setelah putusan Mahkamah Agung (MA).

Pakai Jet Pribadi

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Riswan Tony menuduh Hasyim menggunakan jet pribadi untuk berfoya-foya saat menjabat sebagai Ketua KPU. untuk tuduhan itu  Hasyim dan mengaku bahwa dia menyewa pesawat jet agar surat suara dapat sampai kepada pemilih tepat waktu.

Bilang Pemilu Tertutup

Sebelum Pemilu 2024 diselenggarakan sesuai asas yang berlaku, Hasyim Asy’ari mengungkapkan kemungkinan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem tertutup. Dalam sistem ini, partai politik mengirimkan daftar nama kandidat wakil rakyat, namun pemilih hanya memilih lambang partai, bukan langsung memilih kandidat. Sehingga nantinya kandidat dengan nomor urut terkecil akan menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan. Namun, ini hanya merupakan asumsi pribadi Hasyim, bukan usulan resmi dari KPU.

Baca juga:Terjerat Kasus Asusila, DKKP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Tindakan Asusila

Terbaru, DKPP memecat Hasyim karena terbukti melakukan tindakan asusila. Dugaan ini sebenarnya sudah muncul pada September 2022. Seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024 karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ujar Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Aristo mengatakan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Tak hanya itu, Aristo menyebut ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban selama keduanya tidak bertemu. “Ada (upaya aktif dari Hasyim). Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP,” ucap Aristo. (tempo/hm06)

Related Articles

Latest Articles