22.8 C
New York
Monday, September 23, 2024

BPOM Perintahkan 30 Hari Penarikan Roti Okko

Jakarta, MISTAR.ID

Tenggat waktu selama 30 hari diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tahapan penarikan Roti Okko dari pasaran.

Ini menyusul temuan BPOM jika roti yang dibuat PT Abadi Rasa Food itu mengandung natrium dehidroasetat merupakan bahan pengawet. BPOM belum memperbolehkan zat itu dipakai menjadi campuran bahan pangan di Indonesia.

“Penarikan (Roti Okko) dilaksanakan maksimal dalam 30 hari seluruhnya telah wajib ditarik dari pasaran,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati lewat konferensi pers secara daring, pada Kamis (25/7/24).

Baca juga:Roti Gunakan Pengawet Kosmetik, Begini Kata Menkop UKM  

Dijelaskan, proses penarikan adalah tanggung jawab produsen. Namun Emma memastikan BPOM bakal mengawal penarikan roti hingga ke daerah-daerah di mana produk tersebut dikirimkan.

“Kami telah meminta semua Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM di provinsi untuk mendampingi penarikan produk Roti Okko dari pasaran. BPOM mengawalnya hingga ke pelosok,” kata Ema.

Apabila masih ditemukan pihak yang menjual Roti Okko pada konsumen, Ema meminta partisipasi aktif masyarakat dan media agar memberitakannya. Dirinya menegaskan produk itu tidak boleh dimakan, sebelum PT Abadi Rasa Food mematuhi standar-standar yang ditetapkan BPOM.

Baca juga:BPOM Sebut Roti Aoka Tak Mengandung BTP

“Warga jangan mengonsumsi produk Roti Okko dulu sebelum produsen melakukan perbaikan-perbaikan. Itu krusial terhadap masyarakat,” tandasnya. (tmp/hm16). (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles