21.9 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Berkas Kasasi Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dikirim ke MA

Jakarta, MSITAR.ID

Berkas vonis penjara seumur hidup mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadili di tingkat akhir yaitu kasasi.

Sesuai dengan hasil putusan PN Jakbar pada 9 Mei 2023, Teddy dihukum penjara seumur hidup. Hukumannya itu kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sesuai informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), Senin (11/9/2023), berkas Teddy telah dikirimkan sejak 30 Agustus 2023. Upaya hukum terakhir atau kasasi itu diajukan Teddy tanggal 25 Juli 2023.

Baca juga: Berkas Administrasi PTDH Teddy Minahasa Masih Diproses

Perlu diketahui, Teddy dijerat hukuman penjara seumur hidup karena terlibat menjual barang bukti narkotika. Semetara barang bukti diganti dengan tawas.

Keterlibatannya terungkap setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi, Kapolri Jenderal Sigit Prabowo meminta penyidik mengusut perkara tersebut sampai tuntas. Tahap awal diketahui Irjen Teddy diduga menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles