25.7 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Begini Acuan Buntut Rumor Asuransi Jiwa Wayan Mirna Salihin Rp69 Miliar

Golongan I : Famili atau keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah adalah suami atau istri yang hidup lebih lama dan anak-anak yang ditinggalkan.

Golongan II : keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara kandung. Golongan III : kakek, nenek  dan leluhur.

Golongan IV :anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain sampai derajat keenam. Seperti paman, bibi, serta saudara kakek maupun nenek.

Baca juga: OJK Tangani 11 Asuransi Bermasalah, OJK: Izin Dua Perusahaan Sudah Dicabut

Walaupun ada kelompok-kelompok pewaris, bukan otomatis seseorang yang berwenang mengklaim warisan dari saudaranya. Ada pun kelompok ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.

Kala seseorang masih melajang, maka secara tidak langsung ahli waris yang sah merupakan kelompok kedua, yakni orang tua dan saudara sedarah.

Meskipun mereka dapat menentukan siapa penerima manfaat, namun perusahaan asuransi tentu tidak bakal sependapat jika orang-orang dimaksud berada di luar ahli waris golongan II. (cnbc/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles