32.4 C
New York
Saturday, August 3, 2024

Bareskrim Terbitkan Sprindik, Kasus Ginjal Akut Bakal Ada Tersangka Baru? 

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Polri didesak sejumlah keluarga korban segera menyeret pihak yang bertanggungjawab atas peredaran obat sirop ke pengadilan. Menurut mereka, selain produsen atau perusahaan farmasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) patut dianggap lalai mengawasi bahan baku obat sirop hingga diterbitkannya nomor izin edar.

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang artinya akan ada tersangka baru.

Indra mengatakan, tersangka ini diduga ada kaitannya dengan prosedur penerbitan izin edar oleh BPOM yang dinilai tidak sesuai standar. Hingga Rabu (20/12/23) malam, Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia tidak menjawab telepon dan pesan singkat yang dikirim.

Sementara, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada kepolisian.

Baca Juga : Kemenkes Ungkap Pasien Ginjal Akut Meninggal Konsumsi Obat Praxion

Sekadar informasi, periode Agustus hingga Oktober 2023 kasus ginja akut di Indonesia mengalami lonjakan. Melonjaknya kasus ini diduga berkaitan dengan tingginya cemaran dari pelarut obat sirup yang menyebabkan pembentukan kristal tajam di dalam ginjal.

Dalam perkembangannya, per 5 Februari 2023, sudah terdapat 326 kasus gagal ginjal anak dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. dengan totoal 204 anak meninggal dunia.

Sisanya sembuh, tetapi dilaporkan masih terdapat sejumlah pasien yang masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta pada awal 2023. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles