Jakarta, MISTAR.ID
Aturan masa karantina 10 atau 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri, diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19
Aturan karantina 10-14 hari ini ini tertuang dalam Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI perjalanan Luar Negeri.
Sebelumnya masa karantina dari luar negeri kerap berubah-ubah, mulai dari 5 hari hingga 8 hari. Dalam Keputusan Satgas itu disebutkan, karantina 14 hari diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan kriteria antara lain:
Baca Juga:Masa Karantina Bagi Wisatawan Bertambah Jadi 14 Hari
1. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.
2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Sementara, karantina 10 hari diberlakukan bagi orang yang baru saja melakukan perjalanan dari negara atau wilayah yang tidak memiliki tiga kriteria tersebut.
Baca Juga:WNI Akan Diizinkan Masuk Tanpa Karantina ke Singapura
Selain itu, Surat Keputusan Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah pintu masuk perjalanan dari luar negeri, antara lain, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Bandara Juanda, Jawa Timur, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Kemudian, Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
Selain itu, Pos Lintas Batas Negara di Aruk, Kalimantan Barat, Entikong, Kalimantan Barat, dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.(cnn/hm10)