15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Alvin Lie Kritik Pemerintah, PPKM Darurat Diberlakukan Tapi Penerbangan Asing Dibuka

Jakarta, MISTAR.ID
Pengamat penerbangan Alvien Lie mengkritik pemerintah atas keputusannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat namun masih membuka kedatangan warga asing dari luar negeri .
Menurut Alvin, dengan membuka akses perbatasan hanya membuat pembatasan domestik lewat PPKM Darurat justru sia-sia.

“Mengapa sampai detik ini pemerintah tidak berani menutup gerbang penumpang internasional? Varian Covid-19 berasal dari negara lain. Kemudian meluas karena mobilitas domestik, percuma batasi mobilitas domestik jika gerbang internasional terus dibuka,” kata Alvin dalam cuitannya, Jumat (2/7/21).

Menurut Alvin, pembatasan mobilitas dari luar negeri bukan hanya melalui penerbangan. Namun, semua akses perbatasan lain baik darat maupun laut.

Baca juga: Gubsu: Sumut Belum Perlu PPKM Darurat seperti Jawa dan Bali

Alvin ingat saat pemerintah tetap membuka penerbangan dari luar negeri saat temuan Covid-19 kali pertama ditemukan di China dan ramai di negara lain. Begitu pula saat kasus belakangan meledak di India.

Alvin mengaku khawatir, model penanganan apapun oleh pemerintah justru akan sia-sia jika terus membuka akses penerbangan atau perbatasan internasional.

“Saya khawatir kalau kita hanya mengurusi pergerakan manusia di dalam negeri, sedangkan sumber bocornya itu adalah dari luar negeri tidak ditutup kita akan sia-sia,” kata Alvin.

“Jadi, untuk mendukung efektivitas PPKM darurat ini, alangkah baiknya juga pemerintah menutup semua penumpang dari luar negeri, moda apapun dihentikan dulu,” imbuhnya.

Alvin meminta pemerintah lebih matang mengkalkulasi keuntungan dengan membuka akses internasional. Padahal menurut dia, keuntungan tersebut tak akan sebanding jika kasus pandemi dalam negeri tak kunjung melandai, jika tidak disebut meledak.

Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif, Pemerintah Diimbau Kembali Terapkan PSBB

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan teknis perjalanan darat, laut, dan udara selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.

“Kemenhub sudah menerbitkan beberapa surat edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api. Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/21).

Petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan di antaranya, untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.

Baca juga: Banjir Kritik, PPKM Mikro Covid-19 Ala Jokowi Dinilai Tak Ampuh

Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan degan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

“Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RY-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles