Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyita enam produk kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya bagi kesehatan manusia, antara lain Feny Frans, Maksi Glow, Besti Glow.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, semua produk yang disita telah diserahkan kepada BPOM Makassar. Guna mengetahui apakah bahan-bahan yang digunakan berbahaya atau tidak, maka akan diperiksa ke laboratorium.
Kapolda Sulsel menegaskan jika dalam kosmentik yang disita terdapat bahan yang berbahanya, maka dirinya memastikan akan menindak pengusaha produk tersebut sebagaiman dengan Undang-undang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan sudah selesai menguji 66 sampel kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium. Hasilnya dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya.
Kosmentik yang dimaksud positif mengandung raksa atau merkuri adalah FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream. Menariknya, kedua produk tersebut sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM.
Kemudian kosmetik Raja Glow My Body Slim, dipastikan mengandung zat berbahaya karena mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan.
Selanjutnya, produk kosmetik milik Mira Hayati juga diketahui terkandung zat raksa atau merkuri. Sementara produk Night cream dari MH (Mira Hayati) mengandung raksa dan beredar tanpa izin dari Badan POM.(mtr/hm17)