17.7 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Warga Senang Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) telah memastikan untuk mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dengan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan inipun sesuai harapan dari masyarakat.

Seorang masyarakat, Jafar warga Jalan Sisingamangaraja Medan mengaku senang dengan keputusan MA yang diketuai majelis Supandi. Menurut dia, keputusan ini sangat mendukung rakyat kecil.
“Kami sangat senang, harapan kami keluarga didengar MA,” katanya, Selasa (10/3/20).

Kata dia, kenaikan iuran dua kali lipat sangatlah membebankan masyarakat terkhusus kalangan bawah. “Syukurlah, iuaran tidak jadi naik,” kata pria yang mengaku ikut peserta BPJS Kesehatan kelas II itu.

Hal yang hampir serupa dikatakan Athur warga Helvetia. Ia sempat terpikir untuk pindah kelas dari kelas I ke III karena iuran BPJS Kesehatan naik per tanggal 1 Januari 2020. “Kemarin saya dapat kabar kalau iutan BPJS batal naik. Tadinya saya ada niat pindah kelas, tapi karena batal saya tidak jadi pindah kelas,” ungkap dia.
Pembatalan iuran ini, sambung dia adalah harapan masyarakat. “Jangan sampai naik lagi,” terangnya.

Sementara itu, Rehand warga Padangbulan Medan menyampaikan kalau pihak BPJS Kesehatan mencari solusi yang lain untuk memperbaiki keuangan yang dikabarkan defisit terus. “Kalau bisa mencari solusi itu jangan menaikan iuran BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Untuk itu ia sendiri bangga melihat ketua majelis yang berpihak kepada masyarakat hingga membatalkan kenaikan iuran tersebut. “Jarang-jarang kasus seperti ini terjadi. Artinya harapan masyarakat didengar,” ungkap dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memastikan untuk mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dengan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020.

Karenanya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang semula untuk kelas I diputuskan menjadi Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III menjadi Rp42 ribu, akan kembali ke iuran sebelumnya berupa kelas I Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratulainy yang dikonfirmasi wartawan mengaku masih belum mengetahuinya secara pasti adanya keputusan MA ini. Dirinya baru hanya mendapatkan kabar dari media, sehingga masih akan menunggu konfirmasi secara resmi dari pemerintah pusat. 

“Kita belum bisa komentar. Tapi kalau memang benar itu keputusan MA, artinya kita akan mengikuti regulasi yang ada,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/3/20).

Sejauh ini, jelas dia, baik BPJS Pusat maupun pemerintah juga belum ada memberikan konfirmasi ke wilayah seperti apa pemberlakuan keputusan MA tersebut. Ia juga mengatakan, belum ada membaca keputusan MA itu, sehingga belum tahu, pembatalan kenaikan itu apakah akan kembali ke iuran sebelumnya. 

Sebagaimana yang diketahui, kasus ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan itu. Sehingga mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Reporter: Saut
Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles