22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Telah di Rutan Tanjung Gusta Selama 2 Pekan

Medan, MISTAR.ID

Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan Theo Andrianus Purba menegaskan, Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial, yang merupakan terpidana korupsi dalam perkara penyuapan penyidik KPK, telah berada di rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Benar adanya bahwa M Syahrial telah berada di Rutan Tanjung Gusta Medan selama dua pekan,” ucap Theo Andrianus Purba kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat (8/10/21).

Theo menegaskan, M Syahrial saat memasuki Rutan Tanjung Gusta Medan telah melalui protokol kesehatan dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta menjalani isolasi.

Baca Juga:Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Resmi Ditahan KPK

Upaya ini untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga bagi warga binaan yang baru masuk harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu dalam siaran persnya, juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku telah melaksanakan eksekusi terhadap Syahrial karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” sebut Fikri.

Baca Juga:Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Terkait Kasus Wali Kota Tanjung Balai

Selain itu, kata Fikri, Syahrial dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sebagaimana diberitakan, M Syahrial didakwa melakukan penyuapan terhadap seorang penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles