8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Wali Kota Medan Bakal Revisi Perwal 17, Hapus Batasan Usia Jasa Pelayan Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan Bobby Nasution berjanji akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17 tahun 2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat. Perwal yang mengatur batas usia 60 tahun untuk pelayan masyarakat ini sempat menuai kritik dari masyarakat luas.

“Di momen hari ulang tahun Kota Medan, Perwal nomor 17 tahun 2021 akan segera kita revisi,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution usai Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Medan ke-431 di Gedung DPRD Medan, Rabu (30/6/21).

Ditegaskan Bobby, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah (bilal mayit) sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan. Memang, menurut dia, hampir 60 % Bilal mayit berusia di atas 60 tahun.

Baca Juga:Miris! Bilal Mayit Usia Ujur Curhat, Hak-haknya Terganjal Perwa Wali Kota Medan

Tidak hanya bilal jenazah, guru magrib mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat, tidak akan dibatasi usia penerimanya. “Tidak ada lagi batas umur untuk 60 tahun,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Bobby juga mengaku akan menambah uang insentif khusus untuk bilal jenazah. “Dari Rp300 ribu per bulan akan ditambahkan lagi. Nominalnya masih dibicarakan,” ungkapnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles