23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

USU Raih Penghargaan Badan Publik Informatif di Anugerah KIP 2021

Medan, MISTAR.ID

Universitas Sumatera Utara (USU) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 Kategori Perguruan Tinggi yang disampaikan langsung secara daring melalui kanal Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (26/10/21).

Pada kategori tersebut, USU masuk dalam kategori sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 91,29. Sebelumnya, USU telah melakukan serangkaian persiapan dalam pemenuhan kriteria sebagai Badan Publik Informatif.

Sekretaris Universitas Prof Dr dr M Fidel Ganis Siregar yang membawahi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Humas Protokoler dan Promosi mengatakan, capaian ini merupakan bentuk dari kerja keras, cerdas dan cermat dari semua pihak.

Baca juga:KIP Gelar Sidang Sengketa Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK Novel Baswedan Cs

Fidel menegaskan, sejatinya kriteria yang diperlombakan semua sudah dikerjakan di tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, kali ini lebih terarah dan terstruktur.

“Parameter yang diperlombakan juga lebih bisa diakses dan diikuti alurnya sehingga akhirnya kita berhasil meraih penghargaan ini,” katanya.

Dokter spesialis obgyn yang pernah berkarir sebagai kiper PSMS Medan ini mengatakan, dalam filosofi olahraga sepak bola lebih mudah merebut dari pada mempertahankan.

“Jadi saya imbau kita jangan lengah, penilaian ini akan terus dilakukan setiap tahun jadi kita harus tingkatkan. Kalau nilai kita 91,29 jadi tahun depan harus meningkat, kalau tak bisa meningkat minimal bisa dipertahankan,” pintanya.

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin menyebutkan, anugerah ini sebagai pemicu untuk menciptakan atmosfir good govermance dalam badan publik. Ajang anugerah ini menjadi langkah strategis agar tujuan itu dapat segera tercapai.

“Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 sebagai langkah dalam mengapresiasi badan publik yang berusaha memberikan keterbukaan informasi publik demi kenyamanan masyarakat dalam mengakses informasi,” ungkapnya.

Ketua KIP Gede Narayana dalam sambutannya berharap agar badan publik memiliki semangat keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas yang tinggi. Menurutnya, keterbukaan informasi publik haruslah menjadi budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya di Indonesia. Melalui penganugerahan ini menjadi tolak ukur dari implementasi keterbukaan informasi publik di tahan air,” harapnya.

Gede juga menyampaikan jika KIP terus melakukan kampanye keterbukaan informasi publik. Setidaknya, KIP telah melakukan monitoring pada 337 badan publik yang ada di seluruh Indonesia.

Baca juga:Tampil di Hadapan Publik, Kim Jong Un Lebih Kurus

KIP melakukan pengelompokan dalam penilaian, seperti kategori kementerian, kategori lembaga negara dan lembaga pemerintahan non kementerian, kategori lembaga non struktural, kategori pemerintah provinsi, kategori BUMN, kategori perguruan tinggi negeri, dan kategori partai politik.

Penilaian yang dilakukan dalam anugerah ini melalui presentasi oleh setiap badan publik yang mengikutinya. Klasifikasi penilaian meliputi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

Sebelum melakukan presentasi, setiap badan publik mengirimkan video singkat yang menjelaskan inovasi serta kolaborasi terkait keterbukaan informasi publik selama masa covid-19. Penganugerahan ini diberikan dalam rangka implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles