18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Tindakan Represif Masih Kerap Terjadi Terhadap Jurnalis, Ini Kata KontraS Sumut

“Oleh karena itu, apabila ada yang dengan secara sengaja melakukan perintangan, kekerasan, atau bahkan penghilangan nyawa terhadap jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” terangnya.

Disebutkan Rahmat, bahwa dirinya sangat prihatin dengan tindakan-tindakan yang bersifat represif, intimidasi, atau sebagainya terhadap jurnalis, karena itu dapat mencederai kemerdekaan pers di Indonesia. Terlebih dengan yang viral akhir-akhir ini, yakni tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP Sumut.

“KontraS Sumut meminta PJ Gubsu harus menindaklanjuti kasus perintangan dan kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP Sumut terhadap setidaknya 12 jurnalis. Pj Gubsu juga harus patuh dan menegakkan UU Pers dalam pemenuhan dan perlindungan kerja-kerja jurnalis di wilayahnya,” desaknya.

Baca juga: KontraS Sumut Kritik Pemprov Sumut yang Siagakan Satpol PP untuk Lawan Begal

Sambung Rahmat, Kepala Satpol PP Sumut memastikan bahwa anggota satuannya yang telah menghalangi dan melakukan kekerasan tersebut diberikan tindakan tegas.

“Kepolisian juga harus ikut serta dalam memberikan sanksi hukuman terhadap oknum Satpol PP tersebut. Serta, kepolisian harus menggunakan UU Pers dalam menghukum oknum Satpol PP sebagai upaya melindungi jurnalis dan serius menindaklanjuti kasus tersebut,” pungkasnya. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles