Medan, MISTAR.ID
Sama seperti tahun lalu, serikat buruh kembali meminta adanya kenaikan upah. Dalam tuntutannya di Pemprovsu kemarin, massa meminta agar kenaikan upah berkisar 8-10 persen di tahun 2025 nanti.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon saat dikonfirmasi Mistar mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI ke Dewan Pengupahan Kota Medan.
“Jadi nanti semua pembahasannya di Dewan Pengupahan. Saat ini kita masih menunggu, kemungkinan bulan November ini juga pembahasannya,” ucap Illyan, Jumat (1/11/24).
Illyan menjelaskan, jika berkaca pada tahun lalu, hasil penetapan upah minimum kota (UMK) Medan selesai di akhir bulan November.
Baca juga: Buruh Sumut Akan Demo Tuntut Pencabutan UU Ciptaker dan Kenaikan Upah
“Selesai pembahasan dari Dewan Pengupahan, hasilnya diteruskan ke Pemprov. Nanti Pak Gubernur yang mengumumkan, baik itu upah minimum provinsi (UMP) maupun UMK,” jelasnya.
Terkait tuntutan buruh mengenai kenaikan upah, Illyan mengaku bahwa semuanya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan.
“Isi Dewan Pengupahan itu ada serikat buruh, asosiasi pengusaha (APINDO) dan Pemerintah. Jadi disana nanti semua dibahas bagaimana hasilnya. Tentunya keputusan yang diambil juga harus persetujuan semua pihak,” pungkasnya. (rahmad/hm25)