4.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Terkait Pinjaman Rp91 Juta di Leasing, Riyan Ingin NIK Miliknya Dibersihkan

Medan, MISTAR.ID

Kasus pencatutan Nomor Induk Keluarga (NIK) milik Riyan Syah Putra yang dipakai Edo Fernando untuk melakukan peminjaman senilai Rp91 juta di leasing Bima Finance, sangat menarik perhatian. Akibat ulah Edo, Riyan akhirnya tak mendapat izin dari Bank Indonesia untuk mengambil rumah KPR karena NIK-nya ‘cacat’ di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya kecewa. NIK saya kenapa bisa dipakai sama nama Edo. Setahu saya, yang namanya pembiayaan di bawah OJK seharusnya lebih teliti,” ujar Riyan, Selasa (27/4/21).

Menurut warga Jalan Cinta Karya Gang Seram itu, kasus yang dialaminya ini di leasing atas nama Edo yang berutang, namun NIK dia dipakai dalam pemberkasan. “Saya mau NIK saya dibersihkan. Catatan OJK, NIK aku sudah rusak, jadi nggak bisa ambil rumah KPR,” katanya.

Baca Juga:Warga Medan Ngamuk di Kantor Leasing, Namanya Dicatut Berutang Rp91 Juta

Riyan mengaku heran, utang yang tertera terjadi pada 2015, tapi update OJK nya tahun 2021. Riyan juga mengatakan, kalau dia sama sekali tidak pernah kenal dengan yang namanya Edo. “Istri saya saja minta data untuk hutang tidak saya kasih, apalagi orang tak dikenal. Kemarin saya cari ke Jalan Starban Gang Family, tidak ada namanya Edo di situ,” ujarnya dengan kesal.

Riyan berharap NIK-nya dibersihkan, karena bukan dia yang berhutang. Dia takut jika suatu saat nanti dia mendapat rezeki untuk mengkredit rumah, tetap saja tidak dibolehkan jika permasalahan ini tidak cepat diselesaikan. “Jadi waktu saya datang baik-baik ke kantor leasing, ditantang sama mereka untuk melaporkan kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Riyan warga Jalan Cinta Karya Gang Seram, merasa diperas dan difitnah atas tumpukan utang kepada leasing Bima Finance yang berkantor di Jalan Brigjen Katamso Medan. Perdebatan pun terjadi antara Riyan dan petugas leasing, Senin (26/4/21).

Baca Juga:OJK Edukasi Masyarakat Mengenai Pengelolaan Keuangan

Riyan mengaku namanya dicatut dalam daftar pemilik hutang saat ia hendak mengkredit rumah. Dia kemudian digagalkan Bank Indonesia, karena NIK-nya dicatut memiliki hutang yang menunggak pada Leasing Bima Finance.

Menurut Riyan, data-data yang dikeluarkan pihak leasing sarat fitnah. Data dimanipulasi dengan mencatut nomor NIK dan namanya diganti sebagai Edo. Alhasil, dalam persoalan tersebut, NIK Riyan ‘cacat hukum’.

Riyan kemudian mengecek e-Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan. Setelah dicek, nomor NIK miliknya tidak ada yang memakai selain dirinya. Hingga saat ini MISTAR masih berupaya meminta klarifikasi terkait ‘kejanggalan’ kasus ini, termasuk menanyakan pimpinan leasing Bima Finance, apa sebenarnya yang terjadi. Namun belum berhasil karena pimpinan leasing Bima Finance tidak dapat ditemui. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles