Terkait IKD, Pengamat: Perlu Dialektika Psikologi Masyarakat


terkait ikd pengamat perlu dialektika psikologi masyarakat
Medan, MISTAR.ID
Mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai Permendagri no. 72 tahun 2022, menurut Pengamat Administrasi Publik UMSU, Jehan Ridho Izharsyah menjadi tantangan tersendiri bagi Pemko Medan.
Menurutnya, inovasi yang ada selama ini sudah baik dengan integrasi pelayanan berbasis digital yang dilakukan oleh Disdukcapil kota Medan dengan SIBISA.
“Akan tetapi problematika sosialisasi, serta pemahaman masyarakat juga menjadi masalah, karena masih banyak masyarakat kota Medan yang belum mengetahui itu. Maka IKD ini sebenarnya proyeksi dan Pill project jangka panjang. Menurut saya perlu dilakukannya dialektika terhadap persiapan masyarakat secara psikologis dan pemerintah daerah sebagai pelaksana sistem,” jelasnya pada mistar.id, Kamis (11/1/24).
Kemudian, Jehan menilai harus dilakukannya identifikasi permasalahan kepemilikan kartu kependudukan, adopsi permasalahan, formulasi, implementasi program hingga melakukan monitoring dan evaluasi program.
Baca juga: Penggunaan IKD di Simalungun, Kadis Dukcapil: Kita Jemput Bola untuk Lokasi Sulit Internet
“Nah, menyangkut siap apa tidaknya IKD ini dapat diimplementasikan di kota Medan. Saya menilai tidak akan terlaksana secara masif dan prosedural dikarenakan target target dalam waktu dekat kartu identitas yang akan dijadikan indikator prosedur pelaksanaan Pemilu. Kalau selesai bisa selesai, apa yang tidak bisa dilakukan jika persiapan, serta penganggaran telah ditetapkan,” katanya.
Akan tetapi, kualitas dan nilai keberhasilan program tidak akan sesuai dengan rancangan program yg telah lama di susun.
“Sebenarnya IKD isu kontemporer baru dikalangan administrasi. Sudah ada sebelumnya kajian New Public Service (NPS) dan New Public Manajemen (NPM) dalam tata kelola administrasi di IKD, Maka Secara substansi sebenarnya IKD bukan menjadi hal menakutkan kalau telah dilakukan secara sistemik,” ungkap Jehan.