11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Terapkan Peraturan Menteri LHK, APHI Komda Sumut-Aceh Sosialisasikan Uji Kompetensi Tenaga Teknis

Medan, MISTAR.ID

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Sumut dan Aceh mendorong anggota-anggota APHI yang ada di Sumut dan Aceh, untuk segera memenuhi tenaga teknisnya memiliki sertifikasi melalui uji kompetensi.

Sehingga, APHI memiliki tenaga-tenaga profesional yang punya independensi dan integritas untuk bisa melakukan pengelolahan hutan yang baik.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Tetap Bidang Organisasi SDM dan Penguatan Wilayah APHI Pusat Dr Ir Tjipta Purwita MBA, dalam acara sosialiasi Kebijakan Uji Kompetensi Bagi Ganis PH yang diadakan APHI Sumut dan Aceh bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Binamutu Lingkungan Kehutanan di Hotel Emerald Garden Medan, Kamis (7/7/22).

“Sertifikasi uji kompetensi ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang sifatnya independen, di mana diharapkan para ganis (tenaga teknis) yang mengikuti ujian sertifikasi kompetensi ini bisa lebih profesional, lebih independen dan lebih berintegritas,” ujarnya.

Baca Juga:101 ASN Pemko Medan Ikuti Bimtek Penyusunan dan Penetapan SKKAAD

Selain itu, Tjipta juga berharap, uji kompetensi ini bisa meningkatkan kualitas dari pengelolahan sumber daya hutan.

Dia ingin, APHI pusat mendorong para anggota untuk segera menyiapkan tenaga-tenaga teknis (ganis) bisa memenuhi ketentuan yang baru untuk melakukan uji kompetensi.

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK No 8 Tahun 2021, tiga tahun kemudian tenaga-tenaga teknis yang bersertifikat harus melakukan pembaharuan sertifikat melalui uji kompetensi ini,” ungkapnya.

Tjipta mengatakan, dengan mengadakan uji kompetensi ini, dengan kata lain, APHI telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:46 ASN Pemkab Samosir Ikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Tjipta juga ingin, APHI yang ada di seluruh Indonesia untuk meningkatkan tata kelola ataupun good government saat melakukan pengelolahan hutan menjadi baik.

“Mulai dari penebangan, penanaman dan lain sebagainya. Semua ini masing-masing ada tenaga teknisnya. Nah atas dasar itulah kita lakukan uji kompetensi, sehingga kayu-kayu yang dijual adalah kayu yang jelas legalitasnya dan akan membangun perdagangan internasional,” ucapnya.

Dr Ir Simon H Sidabukke selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Komda Sumut dan Aceh mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan antisipatif, bagaimana supaya 2023 apabila memang Peraturan Menteri LHK No 8 Tahun 2021 diterapkan, operasional kayu secara fisik maupun administrasi di lapangan harus dilakukan orang-orang yg sudah memiliki kompeten yang diakui semua pihak.

Baca Juga:UPP dan USU TV Siap Produksi Konten Pembelajaran Digital

“Kita paham pengolahan hutan itu harus dilakukan secara lestari. Untuk membantu para asosiasi khusunya di Sumatera Utara dan Aceh, kami bekerja sama dengan APHI pusat dan lembaga sertifikasi assesment yang nantinya akan membantu kita, untuk melakukan uji kompetensi,” sebutnya.

Sementara, Deisman Nasution selaku Dewan Pengarah LSP BLK Lembaga Sertifikasi Profesi Binamutu Lingkungan Kehutanan mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup bahwa tiga tahun ke depan dalam untuk menerbitkan sertifikat ganis PH itu harus dilakukan LSP pihak ketiga.

“Dengan adanya peraturan itu, kami merasa terpanggil membuat LSP pihak ketiga tadi, bersama-sama dengan APHI sebagai pendiri, untuk membentuk lembaga sertifikasi dan menghasilkan tenaga-tenaga teknis yang profesional yang akan melakukan pelatihan dari lembaga kami,” katanya.

Deisman menyebutkan, saat ini tenaga teknis berdasarkan data dari APHI kurang lebih berjumlah 16.000 orang.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles