25.1 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Tahun 2025 Motor Wajib Asuransi, Pengamat : Menambah Beban Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK-RI) baru saja mewacanakan wajib asuransi kendaraan bermotor di tahun 2025 mendatang. Menanggapi hal tersebut pengamat ekonomi UINSU, Sunarji Harahap mengatakan hal itu akan menambah beban masyarakat.

Sunarji mengatakan bahwa saat ini  jumlah kendaraan bermotor berkisar 160 juta di Indonesia.

“Kebijakan ini tentunya menambah beban masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah, di mana saat ini harga barang-barang masih mengalami kenaikan seperti beras dan lain-lainnya. Sehingga kebijakan ini akan berpotensi tumpang tindih nantinya, katanya, Sabtu (27/7/24).

Ia juga menyinggung soal kewajiban pemilik kendaraan membayar Asuransi Jasa Raharja.

Baca juga:Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, Masyarakat: Menambah Beban Pengeluaran

“Dan pemerintah harus bisa menjelaskan lebih detail terkait perusahaan asuransi yang akan menarik dan mengelola premi asuransi dan alasan penunjukannya, apakah tetap memakai jasa raharja lagi atau ada asuransi lainnya, dan Kategori masyarakat yang harus bayar juga harus jelas,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 39 A yang tertuang di UU No 4, disebutkan pemerintah tak dapat menjelaskan bentuk asuransi untuk masyarakat tertentu.

“Berarti tidak harus tahun 2025 (diwajibkan) karena saat ini belum waktu yang tepat. Karena sudah ada jasa raharja, jadi tidak ditambahkan lagi , karena yang sangat merasakan dampaknya adalah masyarakat menengah kebawah,” tegasnya lagi. (dinda/hm17)

Related Articles

Latest Articles