31.7 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Sukseskan Kebijakan Gratis Parkir, Dishub Medan Bersama Polrestabes Aktif Razia Jukir

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan personel Polrestabes Medan melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar yang masih melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Penertiban itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Medan yang telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan mulai 2 April 2024 lalu.

“Sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan, kita bersama teman-teman kepolisian terus berkeliling untuk menertibkan dan mengamankan oknum-oknum yang masih mengaku-ngaku sebagai jukir dan melakukan pungli kepada masyarakat dengan modus pengutipan retribusi parkir,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Sabtu (6/4/24).

Dikatakan Iswar, begitu Pemko Medan menetapkan kebijakan penggratisan retribusi parkir tepi jalan non e-Parking pada tanggal 2 April 2024, pihaknya langsung berkeliling untuk menertibkan jukir-jukir yang masih beroperasi di Kota Medan.

Baca juga: Hari Pertama Razia Gabungan, 25 Jukir Ilegal Diamankan

“Kemarin dari hasil operasi yang kita lakukan, sebanyak 33 orang diamankan ke Samapta Polrestabes Medan. Ini jelas pungli, karena kita semua sudah sama-sama tahu bahwa retribusi parkir tepi jalan konvensional sudah digratiskan oleh Pemko Medan.,” ujarnya.

Selain itu, sambung Iswar, pihaknya juga melakukan penarikan badge atau tanda pengenal dan seragam jukir dari oknum-oknum yang masih menggunakannya.

“Tadi kita menemukan ada oknum yang menggunakan tanda pengenal dan seragam jukir, tanda pengenal dan seragam itu langsung kita amankan,” tegasnya.

Dijelaskannya, penarikan seragam dan tanda pengenal itu sebenarnya sudah dilakukan sebelum tanggal kebijakan penggratisan retribusi parkir itu berlaku. Akan tetapi, kemungkinan belum semua jukir mengembalikan tanda pengenal dan seragamnya ke Dishub Kota Medan.

Baca juga: Kapolrestabes Medan soal Jukir Ilegal: Hubungi 110, Kita Siap ke TKP

“Namun terlepas dari punya seragam atau tanda pengenal, siapapun tetap tidak boleh lagi melakukan pengutipan parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan yang belum menerapkan sistem e-Parking. Petugas parkir hanya ada di kawasan e-Parking, mereka pun hanya boleh mengutip retribusi parkir secara cashless (non tunai),” tegasnya.

Oleh sebab itu, Iswar kembali meminta kepada semua pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan untuk tidak lagi mau membayar retribusi parkir kendaraannya pada setiap ruas jalan yang belum menggunakan sistem e-Parking.

“Dan untuk wilayah yang sudah menerapkan e-Parking, bayarlah retribusi parkir anda secara cashless (non tunai), jangan lagi membayar secara tunai,” pungkasnya. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles