15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sopir Truk Ban Pecah Didenda Rp34 Juta, Pengamat: PT KAI Tak Bijaksana

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Sosial Universitas Sumatera Utara menanggapi peraturan PT KAI yang akan mendenda sopir truk pengangkut kayu milik CV Berkarya Restu yang tiba-tiba mengalami pecah ban di rel perlintasan Pabatu.

Pengamat Sosial USU, Agus Suriadi mengatakan bahwa dalam kasus ini seharusnya melihat secara dua sisi, yakni dari kebijakan PT KAI dan rentetan kejadian.

Baca Juga: Pecah Ban di Bantaran Rel, PT KAI Denda Sopir Truk Rp 34 Juta

“Jadi harus melihat dua sisi itu. Tidak bisa kemudian PT KAI menghukum dan menahan SIM dan STNK tersebut, karena bukan kewenangan mereka untuk menahan SIM dan STNK itu,” kata Agus kepada Mistar.id.

Dalam hal ini, Agus menilai adanya miskomunikasi antara PT KAI dengan sopir truk, sebab ini merupakan peristiwa yang tidak lazim terjadi.

“Seharusnya tentu ada kebijaksanaan, karena kalau kita lihat memang ada kesalahan, namun hal tersebut bukan hal yang sengaja. Dan kelalaian itu juga tidak ia sengaja, itu adalah kecelakaan (postmeger). Malah saya menyalahkan petugas yang tidak hirau terhadap kasus itu, seharusnya pro aktif,” jelasnya.

Baca Juga: PT KAI Divre I Sumut Kembali Operasikan KA Datuk Belambangan

Agus menambahkan, hal tersebut berbahaya saat truk berada di perlintasan dengan sekaligus memperbaiki ban yang sedang pecah.

“Ini yang menjadi persoalan, karena keselamatan perlu dijaga. Jadi, ini yang dilihat. Kalau saya menilainya itu dari kacamata saya. Ada kebijakan yang seharusnya tidak diberlakukan tanpa melihat konteks peristiwa yang terjadi seperti apa,” ungkapnya. (Dinda/hm22)

Related Articles

Latest Articles