15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Seratusan Buruh Kembali Geruduk Kantor Gubsu, Tuntut Kenaikan UMP 7 Persen

Medan, MISTAR.ID

Seratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Maksimal Sumatera Utara (Sumut) kembali menggeruduk Kantor Gubernur Sumut (Gubsu), Senin (6/12/21), di Jalan Pangeran Diponegoro.

Aksi lanjutan ini masih terkait tuntutan upah layak untuk buruh dan meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk merevisi Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dikatakan salah satu perwakilan dari Aliansi Buruh Maksimal Anggiat Pasaribu, bahwa seperti diketahui, Gubernur Sumut telah menetapkan UMP di Provinsi Sumut naik sebesar 0,93% dan UMK yang ditetapkan diminta untuk direvisi untuk naik sebesar 7%.

Baca Juga:Aliansi Buruh Maksimal Tuntut Gubsu Revisi UMP

“Kenapa hal ini kita minta. Karena UU Omnibus Law itu telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu inkonstitusional atau melanggar UU. Tapi tetap diberlakukan. Bahkan bertentangan dengan UU 1945. Tetapi tetap juga diberlakukan. Maka dari itu, UU-nya rusak dan cacat hukum. Untuk itu, kita meminta dasar penetapan upah itu berdasarkan PP 36,” jelasnya pada wartawan.

Aliansi Buruh Maksimal sangat berharap tuntutan ini akan disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan pada Presiden RI Joko Widodo, agar upah pekerja naik sebesar 7%.

“Kenaikan 7% diharapkan bisa menghidupi keluarganya, karena kita tahu selama 2 tahun ini upah di Sumut tidak ada kenaikan akibat pandemi,” bebernya.

Baca Juga:11 Dari 14 Massa Aksi Demo Buruh Dipulangkan, Tiga Lagi Masih Ditahan

Menurutnya, aksi ini sebuah kekecewaan buruh pada Edy Rahmayadi. Karena dalam aksi yang pernah dilakukan oleh buruh Edy berjanji akan menetapkan UPM dan UMK sesuai nurani untuk di Sumut. Namun tetap patuh dan taat pada UU Cipta Kerja ini.

“Ini yang buat kita kecewa dengan gubernur. Tidak sesuai nuraninya. Maka kita harapkan gubernur bisa melihat kesusahan rakyatnya, tidak mengingkari janjinya. Kalau tuntutan kami tidak didengarkan, maka kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi,” tegasnya.

Aksi damai tersebut diterima Kadis Ketenagakerjaan Sumut Bahar Siagian, di mana beberapa perwakilan buruh duduk bersama melakukan pertemuan di lantai II, salah satu ruang rapat di Kantor Gubernur Sumut.

Baca Juga:May Day, Buruh di Medan Lakukan Vaksinasi Covid-19 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Bahar mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh aliansi buruh tersebut akan disampaikan ke Gubernur Sumut.

“Jadi setelah diputuskan UMP dan UMK itu telah kita lakukan dengan mekanisme dan peraturan pemerintah. Tapi memang jika rumus tentang pengupahan itu kita ikuti, sehingga ada kenaikan tapi sedikit. Maka ada beberapa daerah yang 8 kabupaten yang tidak terdampak atau ada yang naik dan tidak. Ini menjadi tuntutan rekan-rekan kita ini,” katanya.

Selain itu, sambung Bahar, tuntutan para buruh ini agar dilakukan perhitungan ulang upah buruh sesuai dengan PP No 38. Karena mereka menafsirkan UU No 1 Tahun 2020 ini stagnan.

“Tapi memang kita sudah diskusi apa saja yang menjadi tuntutan mereka yakni UMP, UMK dan setelah itu batalkan UU Omnibus Law dan kembalikan perhitungannya ke PP No 38. Dan, ini aspisarsi maka akan kita terima dan kita sampaikan ke Pak gubernur. Sehingga, Pak gubernur yang menyurati ke pemerintah pusat,” tegasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles