13.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Sejak Diluncurkan, Disdikbud Medan Fasilitasi 50 Pelajar Putus Sekolah

Medan, MISTAR.ID

Program Pengaduan Putus Sekolah yang diluncurkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan mendapat respon positif dari masyarakat.

Sampai saat ini, sebanyak hampir 200 pengaduan sudah masuk ke nomor interaktif 085371093888 yang disebar.

“Semua pengaduan kita terima di nomor interaktif tersebut dan sudah ditindaklanjuti,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Kota Medan, OK Zulfani Anhar saat dikonfirmasi mistar.id, pada Senin (30/10/23).

Baca juga: Disdikbud Medan Luncurkan Program Anak Wajib Sekolah, Butong: Sosialisasi harus Masif

Dijelaskan OK, dari semua pengaduan tersebut, pihaknya sudah mengakomodir sebanyak 50 orang pelajar, terdiri dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Karena kita (Pemko Medan) menaungi SD dan SMP, jadi untuk tingkatkan itu saja yang difasilitasi. Banyak juga siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masuk ke pengaduan kita, namun diarahkan ke Provinsi,” jelasnya.

Supaya program Anak Medan Wajib Sekolah ini bisa tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat, kata OK, dalam waktu dekat pihaknya juga akan turun ke Kecamatan guna melakukan sosialisasi.

Baca juga: Pastikan Layanan Nomor Interaktif Berjalan Lancar, Disdikbud Medan Bentuk Tim Pengawasan

“Dalam pendataan kita akan melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling). Sebab, Kepling yang lebih memiliki data anak-anak yang putus sekolah di setiap lingkungan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Disdikbud Kota Medan menyebar nomor pengaduan bagi anak-anak tingkat SD dan SMP yang putus sekolah.

Adapun syarat utamanya harus warga Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta tercatat sebagai pelajar di sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Kota Medan. (rahmad/hm16)

Related Articles

Latest Articles