Sunday, May 4, 2025
home_banner_first
MEDAN

Satpol PP Pemprov Sumut Ungkap Eksploitasi Anak 5 Tahun, Mengamen Hingga Malam

journalist-avatar-top
Sabtu, 3 Mei 2025 16.18
satpol_pp_pemprov_sumut_ungkap_eksploitasi_anak_5_tahun_mengamen_hingga_malam

Satpol PP Pemprov Sumut mengamankan orang tua yang mengeksploitasi anak berusia lima tahun (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengungkap eksploitasi terhadap anak lima tahun. Di mana orang tua 'memperbudak' anak mencari uang dengan cara mengamen di Jalan Adam Malik, Kota Medan. Selain itu, ada lima dari 16 orang anak sekolah positif sebagai pengguna narkoba.

Hal ini diketahui setelah razia anak jalanan dilakukan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimi, Jumat (2/5/2025). Dalam razia ini, tim menemukan anak-anak mengamen bersama orang tuanya, berjualan di lampu merah, bahkan ada yang masih mengenakan seragam sekolah.

Moettaqien menyebut, mengetahui adanya eksploitasi setelah anak berinisial M mengaku kerap disuruh orang tuanya mengamen di jalan maupun di kafe. M menjalankan aksinya bersama kakaknya, K, berusia 10 tahun dengan cara duduk di depan kafe di Jalan Adam Malik, Medan, sedangkan orang tuanya berada tak jauh dari mereka.

M mengaku memberikan semua uang yang didapat kepada ibunya. Kakaknya, yang duduk di kelas tiga SD, diketahui ternyata belum bisa membaca karena lebih sering bersama orang tuanya di jalanan hingga larut malam.

Moettaqien Hasrimi menyebutkan penertiban anak jalanan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sumut.

Moettaqien menyebutkan bahwa penertiban ini juga dilakukan sesuai dengan 17 prioritas pembangunan Provinsi Sumut, yakni terciptanya kehidupan yang lebih aman dan tertib.

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, menyampaikan bahwa penertiban itu bertujuan untuk memberi edukasi kepada anak dan orangtua mereka. Dalam razia, juga ditemukan anak SMA yang berjualan di lampu merah, dan ada dua keluarga masing-masing membawa dua anak yang tidak bersekolah.

Ia mengatakan, banyak anak yang mengaku bersekolah, namun kenyataannya tidak bisa membaca dan tidak menerima pendidikan sebagaimana mestinya.

“Ini kan menimbulkan kepedulian kita. Bagaimana keluarganya kita ajak bicara bahwasannya anak-anak berhak mendapatkan pendidikan dan kasih sayang, bukan menanggung beban di jalanan,” ungkap Dwi.

Dinas P3AKB juga melakukan asesmen terhadap seluruh anak dan keluarga yang terjaring. Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak lagi mengeksploitasi anak.

Sebagian besar keluarga yang terjaring, tambah Dwi, merupakan penerima bantuan sosial. Dia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran berulang, pihaknya akan mengusulkan pencabutan bantuan tersebut.

Anak-anak yang bersekolah, kata Dwi, akan dikembalikan kepada orang tua yang bersedia menandatangani pernyataan. Sementara yang positif narkoba akan diserahkan ke loka BNN untuk menjalankan rehabilitasi.

“Dalam suatu peristiwa, kalau anak melakukan kesalahan tetap yang bertanggung jawab adalah orang tua, anak adalah korban dari kelalaian orang tua,” tuturnya.

Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dinas Sosial Sumut, serta dinas-dinas terkait di Medan dan Deliserdang. (susan/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES