Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
MEDAN

Presiden Programkan Penghapusan Utang UMKM, Dinas Koperasi Sumut Belum Tahu 

journalist-avatar-top
Rabu, 13 November 2024 10.57
presiden_programkan_penghapusan_utang_umkm_dinas_koperasi_sumut_belum_tahu

presiden programkan penghapusan utang umkm dinas koperasi sumut belum tahu

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum dapat menanggapi soal program yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto yakni penghapusan utang macet UMKM.

Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Unggul Sitanggang mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum  mengetahui pasti dari program tersebut.

“Belum tahu, masih mendengar dari media-media saja,” ujarnya kepada Mistar.id ketika dimintai keterangan, Rabu (13/11/24) pagi.

Baca juga:Penghapusan Utang Macet, Pelaku UMKM Banyak Belum Tahu Prosedur

Unggul belum dapat menanggapi hal tersebut lebih jauh. Dirinya mengatakan hingga saat ini Dinas Koperasi UMKM Sumut belum mendapatkan edaran resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

“Belum (ada edaran resmi terkait program tersebut),” ungkapnya singkat.

Seperti yang diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto bukan hanya fokus kepada para pelaku UMKM, namun juga berencana melakukan penghapusan terhadap utang macet bagi Nelayan dan Petani.

Adapun jika dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM yang disahkan 5 November 2024 lalu, kriteria utang yang dapat dihapustagih adalah sebagai berikut:

Baca juga:Respons Pengamat Kebijakan Publik Soal Penghapusan Utang Macet UMKM

a. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah.

b. Telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

c. Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

d. Tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. (iqbal/hm17)

REPORTER: