17.7 C
New York
Monday, July 1, 2024

Praktisi Hukum: Pernyataan Bobby Nasution Demi Selamatkan Warga dari Aksi Begal

Medan, MISTAR. ID

Sejumlah praktisi hukum di Kota Medan, merespon pro dan kontra sikap Wali Kota, Bobby Nasution yang mendukung Aparat penegak Hukum (APH) memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan begal yang kian meresahkan masyarakat.

Praktisi Hukum, Agung Harja SH. (Law Office Agung Harja) di Jalan Ampera Glugur, Kecamatan Medan Timur mengatakan Wali Kota harus bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan.

Melihat aksi geng motor dan begal yang sudah sangat kejam dan brutal, menurutnya wajar saja jika Bobby mendukung tindakan tegas oleh APH.

“Sebagaimana yang dimaksud Wali Kota Medan Bobby Nasution, saya sebagai praktisi hukum sangat setuju dengan pernyataan tersebut,” ujarnya kepada mistar.id, Rabu (19/7/23).

Baca juga: Tanggapi Maraknya Begal di Medan, Pengamat Hukum: Penegakannya Belum Baik

Agung juga berharap agar APH jangan takut mengambil tindakan tegas dengan menembak mati pelaku kejahatan begal.

Pengacara kondang di Kota Medan ini, mengatakan aksi kejahatan begal itu sudah tidak mempunyai rasa perikemanusiaan. Apalagi kepada setiap korban yang dibegal kerap berakhir dengan luka-luka, baik luka ringan, luka berat, bahkan hingga berakhir dengan kematian.

“Dengan tindakan sadis kejahatan seperti itu, tentu dapat mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Para begal sudah tidak memandang lagi bagaimana dengan korbannya. Tapi, mereka puas dengan bisa merampok dan melukai korban. Apalagi korbannya sampai meregang nyawa akibat perbuatan mereka,” ungkapnya.

Ditegaskan lagi, ia sangat setuju dengan pernyataan Wali Kota Medan “Tembak mati saja para aksi kejahatan begalnya”. Begal dinilai tidak memandang segala aspek hukum yang ada di Indonesia lagi. Seolah para begal memakai hukum rimba. Siapa yang kuat dia yang menang dan berkuasa.

Baca juga: Cegah Begal, Polres Siantar Sudah Penuhi Tuntutan Patroli

Para pelaku aksi kejahatan begal sudah melanggar Undang Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dalam isinya diatur pasal tentang alat-alat kejahatan yang digunakan para pelaku begal.

“Maka dari itu apakah sesuai dan pantas para pelaku begal masih diberi kesempatan seluas dan selebar-lebar atas perbuatan kejahatan. Sebab, mereka (begal) lebih mengutamakan hukum rimba dan meniadakan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap korban-korbannya,” tegasnya.

Tentu tidak ada kita, keluarga atau orang yang kita cintai, serta yang kita sayangi menjadi korban begal.

Baca juga: Tembak Mati Pelaku Begal Dikritisi Praktisi Hukum, Tetap Harus Lewat Proses Peradilan

“Dan apakah kita akan tetap memakai hak asasi manusia serta memakai hati nurani kita untuk memaafkan para pelaku kejahatan begalnya,” tutupnya. (Saferius/hm20)

Related Articles

Latest Articles