18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Judi Sabung Ayam di Lau Dendang

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan menetapkan 6 pria sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Para tersangka diamankan dari arena judi di lahan garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Informasi dihimpun Mistar, Selasa (14/4/20), para tersangka digrebek personil Sat Reskrim Polrestabes Medan beberapa hari lalu di arena judi sabung ayam tersebut.

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 14 pria diboyong dan diamankan ke Mapolrestabes Medan, berikut 7 ekor ayam sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, menuturkan, penangkapan dilakukan polisi berkat inormasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya perjudian tersebut.

“Dari lokasi kita amankan 14 orang berikut 7 ekor ayam sebagai barang bukti,” tutur Ronny.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang itu, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sementara 8 orang lainnya, dari hasil penyidikan tidak terbukti dan polisi memulangkannya.

Adapun inisial 6 tersangka itu, HS alias Herman, S, Su, Di, DI alias Dedi, MS alias Amat dan TS alias Tambor. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana subs 303 Bis KUHPidana.*

Reporter : Hendra
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles