17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

PKPA Sumut Dukung Penerapan Kebijakan Child Safeguarding Setiap Lembaga

Medan, MISTAR.ID

Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penerapan kebijakan child safeguarding. Adapun kebijakan perlindungan anak atau child safeguarding ini dapat diterapkan dan dimiliki oleh setiap lembaga yang didalamnya terdapat anak-anak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal ini diungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan sejumlah child safe Organization (CSO) di Medan pada Kamis (25/3/2021).

Menurut Koordinasi Unit Reproduksi dan Gender PKPA Sumut, Intan Dirja Laila yang juga sebagai fasilitator di FGD ini menyebutkan ada 9 standard child safeguarding yakni diantaranya adanya kebijakan perlindungan anak, kebijakan  termasuk komitmen pencegahan resiko, Kode etik tingkah laku termasuk penggunaan foto anak, prosedur pelaporan internal, pelatihan perlindungan anak reguler.

Baca Juga:PKPA Serahkan Draft Ranperda Perlindungan Anak ke P3APM

“FGD ini kita lakukan agar CSO di Medan memiliki kebijakan child safeguarding yang artinya setiap lembaga punya kebijakan perlindungan anak-anak yang menjadi penerima manfaat di programnya dari risiko tindakan kekerasan yang ditimbulkan oleh aktivitas lembaga yang didalamnya ada anak-anak baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Intan.

Sebenarnya CSO di Medan sudah memiliki child safeguarding. Kode etik meskipun bentuknya masih berbentuk fakta integritas, namun hal itu sudah diinisiasi. Namun yang menjadi poin penting lainnya pada FGD tersebut adalah membuat penilaian risiko dan rencana mitigasi karena ini merupakan bagian dari membuat standar perlindungan bagi anak.

“Kebijakan ini juga penting dilakukan karena tidak ada satu tempat pun yang dapat menjamin bahwa anak-anak dapat terhindar dari tindakan kekerasan walaupun dia ditempatkan di lembaga perlindungan anak sekalipun. Sehingga jika kita memiliki child safeguarding ini dapat meminimalisir tindakan kekerasan itu,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Project Manager PKPA Kamelia Nasution mengatakan, pihaknya ingin mengajak CSO dan pemerintah agar punya kebijakan perlindungan anak di institusi masing-masing. Sebab, CSO dan pemerintah yang konsen terhadap perlindungan anak sehari-harinya bekerja dengan berinteraksi terhadap anak.

Baca Juga:PKPA Luncurkan Buku Panduan untuk Kasus Kekerasan Terhadap Anak

“Dengan begitu, kita harus memastikan semua sudah diatur apa yang boleh atau tidak. Sehingga tidak terjadi kekerasan pada anak. Sangat memungkinkan anak mengalami kekerasan dari manapun. Jadi, kita ingin memastikan bahwa anak yang didampingi oleh lembaga itu adalah lembaga yang layak dan direkomendasi menjamin dapat melindungi hak anak tersebut. Jangan kebalikannya. Lembaga itu pula yang melakukan kesalahan terhadap hak anak,” pungkasnya.

Sementara itu, FGD yang dihadiri oleh sejumlah lembaga seperti Smile, Medan Plus, Komunitas Pengusaha Warung Internet (warnet) dan Yayasan Ade Irma dan lainnya.

Rencananya FGD ini akan dilakukan sebanyak tiga kali dan puncaknya akan dilakukan workshop pada Mei 2021 mendatang. Sehingga harapan terbesar PKPA agar semua anak dalam lingkungan apapun memiliki hak untuk dilindungi, diasuh dan bebas dari segala bentuk kekerasan pelecehan. Penelantaran, perlakukan buruk, eksploitasi sebagaimana diatur dalam konvensi hak-hak anak. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles