29.7 C
New York
Monday, July 22, 2024

PKPA Dorong Wali Kota Medan Buat Regulasi Khusus untuk Lindungi Anak dari Cybercrime

Medan, MISTAR.ID

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) terus mendorong Wali Kota Medan untuk membentuk Peraturan Wali Kota yang akan menjelaskan secara rinci upaya-upaya pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan berbasis teknologi atau cyber bullying.

Konsultan Hukum PKPA, Hanifah Azizah S.H., M.H menekankan adanya urgensi regulasi yang mengatur secara khusus tentang perlindungan anak di dunia maya.

“Ikhtisar pandangan akademisi tentang kasus cybercrime, dan bagaimana kita sebagai masyarakat bersama-sama dapat melindungi anak-anak melalui Peraturan Wali Kota yang sedang digodok,” ungkapnya dalam FGD penulisan naskah akademik cybercrime untuk anak di Grandhika Hotel Medan, Jumat (29/9/23).

Menurut salah satu narasumber yang hadir, penting pula menyoroti tingginya kasus-kasus seperti pornografi daring dan grooming, yaitu pembentukan kontak intensif antara pelaku dan korban dengan tujuan akhir berupa tindakan seksual yang direkam dan disebarluaskan ke publik.

Baca juga: E-Learning dari PKPA Fokus Pada Pendidik, Tapi Bisa Diakses Semua Masyarakat

“Ruang lingkup terkecil yang perlu diperhatikan adalah keluarga dan sekolah. Semua komponen masyarakat harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak. Harapannya, agar kejahatan dunia maya ini tidak diabaikan oleh pihak keluarga, dan dapat diberantas melalui kerja sama dan regulasi yang efektif,” jelasnya.

Perlu diketahui, belum ada aturan yang jelas dan komprehensif untuk mencegah, serta menangani berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi anak secara online di Medan secara substansial.

Artinya, tidak ada alat atau mekanisme yang dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjalankan tugas mereka.

Baca juga: Identifikasi Kekerasan Berbasis Elektronik, PKPA Indonesia Adakan FGD Lintas Sektoral

Terutama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak dari risiko-risiko yang muncul akibat penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta internet. (Khairul/hm20)

Related Articles

Latest Articles