17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pj Gubernur Diminta Menindak Pelaku Pungli Rekrutmen PPPK

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, untuk mengusut tuntas maraknya dugaan pungutan liar (pungli) dan kecurangan lain dalam seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Zeira, Pj Gubernur tidak boleh diam guna menjaga integritas penerimaan calon pegawai.

“Sangat kita sesalkan terjadinya pungli terhadap calon PPPK tersebut. Ini harus segera dituntaskan dan diusut Pj Gubernur. Jika benar dan terbukti ada pungutan oleh oknum pejabat di Pemprovsu, segera tindak tegas pelakunya,” tegas Zeira, Selasa (9/1/24).

Ia menyoroti proses penerimaan calon pegawai yang sangat rentan menjadi sasaran praktik pungli. Zeira mengajak pemerintah setempat untuk merespons cepat dan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap PPPK Kadisdik Madina, Polda Sumut Irit Bicara

“Benar-benar memalukan, di saat bangsa ini sedang melakukan bersih-bersih dari segala bentuk kutipan liar, justru ada oknum yang melakukan pungli terhadap peserta calon PPPK di jajaran Pemprov Sumut. Hal ini harus dihentikan, jangan sampai proses penerimaan calon pegawai ini sarat dengan pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Laporan media cetak Sumut mencatat, setidaknya 30 calon PPPK di Pemprov Sumut disebut telah dikutip sebesar Rp 2 juta melalui pegawai honorer yang ditunjuk. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening tertentu dengan dalih sebagai uang syukuran.

Zeira menekankan perlunya mengusut dan menangkap seluruh pelaku pungli dan menjatuhkan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti terlibat.

Sementara Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga pelanggaran dan tindak pidana terstruktur dan sistematis telah terjadi dalam seleksi PPPK 2023. Ia mendesak penegak hukum untuk menyelidiki masalah ini secara menyeluruh.

LBH Medan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seleksi PPPK 2023, mengingat rencana merekrut 1,6 juta ASN di tahun 2024.

LBH Medan secara tegas minta pertanggung-jawaban Menpan RB dan Mendikbud. Kedua kementerian itu harus bekerja sama menindak oknum tertentu dan memberhentikan siapa saja yang terlibat melakukan pelanggaran. (Hutajulu/hm17)

Related Articles

Latest Articles