12.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Petugas Satpol PP Pemprov Sumut Diduga Lakukan Perintangan, AJI Medan Kecam Tindakan Represif

Baca juga: KontraS Sumut Dorong LPSK dan Komnas HAM Ambil Bagian di Kasus Pengancaman Jurnalis

Jurnalis lainnya yang juga menjadi korban, Danil Siregar dari Tribun Medan mengatakan, sangat menyayangkan tindakan pelarangan dan penghalangan tersebut.

“Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin,” kata Danil.

Merasa tugasnya mendapat hambatan, para awak media kembali bertanya atas tindakan EA Lubis. Namun dia berdalih bahwa pintu yang akan digunakan para awak media merupakan jalur khusus pejabat.

“Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat,” katanya.

Hal tersebut membuat seluruh awak media yang berjumlah lebih dari 10 orang menjadi bingung. Pasalnya, pintu tersebut merupakan akses satu-satunya menuju ruangan.

Baca juga: AJI, PFI dan IJTI Tegaskan Tak Pernah Berdamai dengan Terdakwa Pengancaman Wartawan

Atas tindakan dugaan kekerasan dan penghalang-halangan itu, AJI Medan menyatakan sikap:

1. AJI Medan mengecam tindakan represif dan upaya penghalangan yang dilakukan petugas Satpol PP terhadap sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut. Apa yang dilakukan petugas Satpol PP itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).

Baca juga: Aksi Premanisme Masih jadi Ancaman Bagi Jurnalis, PFI Medan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rakes

5. AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut, ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut.

6. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (Ril/hm21).

 

Related Articles

Latest Articles