19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Penumpang Bus Diwajibkan Ada Surat Antigen

Medan, MISTAR.ID

Pasca mudik lebaran, Polda Sumatera Utara beserta Polres sejajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama 18 hingga 24 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan permberlakukan ini dasar Surat Edaran (SE) satgas penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.

Dalam ketentuan ini, lanjut Hadi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam.

“Dan Hasil negatif Genose C-19,” sebut dia, Selasa (18/5/21).

Baca Juga: Bidang Humas Poldasu Ikuti Pelatihan Public Speaking

Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan Bus, kata Kabid, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.

“Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan,” katanya.

Kemudian, lanjut Hadi, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.

“Dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19,” ungkapnya.

Pihak pengelola transportasi umum agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang diluar terminal/pool bus.

Baca Juga: Kabid Humas Poldasu, Tersangka Dapat Keuntuangan Puluhan Juta Dari Penjualan Bayi

“Apabila ditemukan pelanggaran diatas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal,” ucapnya.

Dia berharap, para penumpang dan pengelola transportasi umum dapat menjalankan aturan ini. Karena, hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Hadi mengatakan, Polda Sumatera Utara beserta Polres jajaran melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga: HUT Humas Polri, Poldasu: Fokus Tekan Penyebaran Informasi Hoax 

“Kita tidak memperpanjang Operasi Ketupat Toba 2021 yang berakhir pada 17 Mei. Tapi kita melanjutkan dengan kegiatan KRYD,” sebutnya

Dalam kegiatan ini, sambung Hadi, petugas gabungan tetap ditempatkan di seluruh pos yang sudah ada sebelumnya.

“Tetap menempatkan personil bersiaga di pos pengamanan mudik dan pos check point perbatasan antar provinsi serta kabupaten/kota di Sumatera Utara sampai 24 Mei 2021,” katanya. (Saut/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles