“Tapi cukuplah dengan acara sosialisasi, penyampaian visi-misi, program, dan bukan mengumpulkan pendukung. Yang kita takutkan nanti bisa terjadi mobilisasi massa untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa, peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).
Baca juga :Â Putusan MK, Dekan FH USI: Silahkan Datang ke Kampus, Tapi Jangan Mengagitasi
Kampanye ini bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan, dan tidak menggunakan atribut kampanye. (ial/hm18)