16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pemko Medan : Jangan Kutip Biaya Daftar Siswa Baru!

Medan | Mistar

Pemko Medan melarang seluruh perguruan swasta mengutip biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan dalam penerimaan siswa baru. Larangan ini untuk meringankan para orang tua dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Larangan ini berlaku untuk jenjang pendidikan mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),TK, SD dan SMP sederajat di wilayah Kota Medan. “Pemko Medan turut bertanggungjawab membuat kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dalam situasi saat ini. Salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” kata Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution melalui Surat Edaran No.420/3481 tanggal 4 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada perguruan Swasta.

Menurutnya, pandemi Covid-19 yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat.

Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, tegas Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak dibenarkan membebani siswa dengan pembelian buku pelajaran baru. ”Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Covid-19, gunakanlah buku tahun sebelumnya,” harapnya.

Sementara pada UPT-TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020, diminta tidak melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

“Dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Termasuk, tidak membebani seluruh siswa dengan pembelian buku pelajaran baru,” tandasnya.(edrin/hm06)

Related Articles

Latest Articles