15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pemko Medan Ingin Pengurusan IMB Dilakukan Secara Online

Medan, MISTAR.ID

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera melakukan langkah strategis untuk menerapkan kebijakan perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Wakil Wali Kota Aulia Rachman dalam rapat koordinasi membahas tentang penerbitan ijin bangunan tersebut. Aulia meminta agar terkait aturan baru ini, DPMPTSP mempersiapkan orang-orang yang dapat menjalankan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMB).

Baca Juga:Tidak Punya Ijin, Camat Medan Area Setop Pengerjaan Pembangunan di Gang Zaniar

“Kita harus menghindari tatap muka dalam pengurusan ijin. Semua dilakukan secara online. Sistem itu membuat warga mengetahui sudah sampai di mana berkas pengurusan. Jika ada terhambat, warga bisa mengetahui di mana dan apa masalahnya,” sebut Aulia, dalam rapat tersebut, Rabu (8/9/21).

Selain itu, DPMPTSP juga mempercepat proses pengurusan berkas-berkas perizinan bangunan yang tertahan, termasuk berkas yang masih berada di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota.

Aulia juga meminta agar berkas-berkas yang selama ini masih tertahan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota segera diserahkan pada DPMPTSP sebagai OPD yang kini menangani perizinan mendirikan bangunan.

Baca Juga:Permudah Perijinan, Pemko Ajak HIPMI Datangkan Investor ke Medan

Di samping itu, Aulia juga meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota mengirim orang yang berkompeten ke DPMPTSP untuk bertugas dalam memproses penerbitan perizinan, yakni petugas gambar dan peneliti.

Dalam rapat itu juga terungkap, sampai awal September 2021 ini, perolehan PAD dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah mencapai 87,2 persen dari target Rp32 miliar lebih.

“Melihat perolehan tersebut, kita harapkan realisasi perolehan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Tahun Anggaran 2021 ini dapat melebihi target,” ungkap Aulia yang di akhir rapat tersebut meminta agar OPD terkait mengkaji pengurusan izin bangunan untuk rumah pribadi dapat dilakukan di wilayah atau kecamatan. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles