22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemko Medan harus Terbuka Turunkan Jabatan 2 Kadis

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Kebijakan Publik, Elfenda Ananda mengungkapkan seharusnya ada keterbukaan pada publik prihal penurunan jabatan yang diberlakukan kepada 2 kepala dinas di Pemko Medan. Apakah memang karena ada persimpangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau adanya aturan dari peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan lainnya.

Pemerintah belum menjabarkan alasan dan dasar akan penurunan jabatan bagi pejabatnyadi Pemko Medan. Dua mantan kepala dinas tersebut yakni Syarif Armansyah Lubis, sebelumnya menjabat di Kadis Lingkungan Hidup menjadi Kabid di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla). Lalu, Khairunnisa yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) menjadi Kabid di Dinas Perindustrian. Keduanya diturunkan dari jabatannya setingkat eselon 2 menjadi eselon 3.

“Jadi harus ada dasarnya ya. Misalnya aturan penempatan pejabat eselon itu ada macam-macam. Bukan hanya kesepakatan saja. Harus ada rujukan regulasinya. Misalnya perampingan OPD demi efisiensi. Tapi bukan turun kalau memang OPD yang bersangkutan terkena perampingan. Makanya harus ada dasarnya jadi tidak turun gitu aja,” ujar Elvanda, Rabu (6/10/21).

Baca juga:Kadis LH Disebut Turun Jabatan Karena Isu Permohonan Bantuan, BKD Medan: Saya Ga Tahu

Sebelumnya, saat dikonfirmasi prihal penurunan jabatan dua kadis tersebut,  Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Baginda Harahap mengatakan alasan penurunan jabatan tersebut sudah sesuai ketentuan. Bahkan sudah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Begitu juga dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat ditanyakan terkait penurunan  jabatan 2 kadis tersebut memiliki alasan dan  ada rekomendasi tertulis dari Inspektorat.

“Coba tanya dari Inspektorat, saya hanya meneruskan surat dari sana saja,” katanya singkat.

Ia bersikukuh tidak mau menjelaskan alasan penurunan jabatan kepada dua aparatur sipil negara (ASN) itu. Dia kembali meminta agar masalah tersebut dikonfirmasi ke Inspektorat.

Baca juga: Kadisdik Siantar Klarifikasi Proyek Disdik Disebut Punya Oknum DPRD Serta Pungutan Fee 30%

Menurut Elfanda, penurunan jabatan tidak hanya semacam sudah mendapat kesepakatan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi harus ada dasar rujukan. Karena ini hal tersebut menyangkut aturan yang ada di sistem kepegawaian atau birokrasi.

“Kejadian ini memang pernah terjadi di zaman Gubernur DKI yang dipimpin oleh Ahok. Namun sistemnya terbuka dan ada tender jabatan dan siapa yang punya kemampuan dan memang jelas dasarnya. Nah, yang saat ini terjadi tidak dan memang tidak lazim. Ada dua kemungkinan pertama kepala daerahnya ingin tercapai tapi seharusnya secara terbuka.  Kedua terkait  perampingan OPD yakni demi efisiensi bila dianggap yang bersangkutan tidak efisien maka pemdanya harus tegas mempublikasikan atau menjelaskan itu pada publik,” terangnya.

Sebab, bila tidak dijelaskan nama baik yang bersangkutan telah diturunkan jabatannya akan dinilai negatif oleh masyarakat. Karena tidak ada kejelasan. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles