18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pemko Medan Hancurkan Gedung Tak Berijin di Padang Bulan

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan Bobby Nasution terus berjuang menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menindak tegas bangunan tak berijin di kota itu. Artinya, bangunan yang tak punya ijin diimbau untuk ditertibkan. Bangunan yang tak mengurus ijin artinya tidak turut menyumbang PAD. Seperti di Jalan Pembangunan Padang Bulan, Medan Baru, meski belum punya ijin, namun sudah berdiri nyaris 100 persen.

Padahal, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) gedung empat lantai itu sama sekali tidak ada. Kalaupun ada gedung itu dianggap menyalahi ijin. Hal itu terungkap dari data yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).

Dari data Dinas PKPPR, bangunan itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Kemudian bangunan lain di sana seluas 2 x 7 meter juga menyalahi. Dalam keterangan yang dikeluarkan Dinas PKPPR, bangunan itu tak ada ijin dan atau menyimpang dari ijin. Sesuai aturan, Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus SIMB terlebih dahulu.

Baca Juga:Baru Direhab Tahun 2019, Eks Kantor Camat Girsip Dibongkar Lagi

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PKPPR Benny Iskandar. “Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perijinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD,” kata Benny Iskandar, Rabu (31/3/21). “Karena tak ada ijin, kita koordinasi ke Satpol PP untuk merobohkan bangunan itu,” lanjut Benny.

Kata Benny, harusnya pemilik bangunan segera mengurus ijinnya, sebab dari hitungan yang dilakukan pihaknya, biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp100 juta. Sekitar pukul 13.50 WIB, sejumlah petugas dari Satpol PP Kota Medan tampak sudah datang ke alamat bangunan bermasalah itu. Satu unit alat berat jenis Dozer Loader juga sudah didatangkan untuk menghancurkan sebagian bangunan.

Kepala Satpol PP Medan M Sofyan didampingi Kabid Penegakan Perda Ardhani, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan. “Namun tak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancuran sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus ijinnya,” kata Sofyan.

Baca Juga:Terkait Penegakan Perda di Medan, Bobby: Bila Tak Diubah, Bangunan Segera Dibongkar

Dan jika tak diurus juga setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu. “Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa ijin resmi, maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana,” lanjut Sofyan.

Sementara Kepala Lingkungan 11 Kelurahan Padang Bulan, Evi juga tak mengetahui informasi siapa pemilik gedung tersebut. “Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab. Pemilik gedung bukan warga sini. Dan dari awal tidak ada lapor sama saya soal ini,” katanya.

Pembongkaran tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Tentu saja tidak semua bangunan dirobohkan untuk memberi kesempatan pemilik mengurus ijinnya. (anita/ril/hm12)

Related Articles

Latest Articles