21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pemko Medan akan Kurangi Titik Penyekatan, Pelanggar Prokes Dihukum Swab Antigen

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan telah melakukan 40 titik penyekatan ketika masa PPKM Darurat, namun sejak diberlakukannya PPKM level 4 ada beberapa kebijakan yang memperbolehkan pelaku UMKM menerima pengunjung makan ditempat dengan batasan waktu 20 menit.

Setelah berkonsultasi dengan Forkopimda, kedepannya Pemko Medan berencana akan mengurangi jumlah titik penyekatan dan digantikan dengan mendatangi langsung tempat pelaku usaha maupun tempat aktivitas masyarakat.

“Berdasarkan hasil rapat kita bersama Kapolres dan Dandim banyak masukan ke kami semua tentang efektivitas penyekatan. Paling efektif itu dilakukan penyekatan yang masuk ke Kota Medan dari perbatasan Kota Binjai dan Deliserdang. Sedangkan seputaran Kota Medan ada sekitar lebih 32 titik dan ini perlahan-lahan akan dibuka. Tidak mungkin semua secara langsung dibuka. Mudah-mudahan bisa kita kurangi,” katanya pada wartawan usai membuka tempat isolasi mandiri terpusat di Eks Hotel Soechi Medan, Jalan Cirebon, Minggu (1/8/21) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: PPKM Level 3 di Siantar Terkendali, Kepala Satpol PP: Masih Ada Warga yang Belum Paham

Lanjut Bobby, dalam peraturan PPKM Level 4 yang telah memperbolehkan makan di tempat selama 20 menit, dan jam buka sudah sampai jam 21.00 WIB. Pemko Medan bersama pihak terkait tentunya kekurangan pasukan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tempat makan atau restoran serta pasar tradisional untuk melakukan razia pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

“Sehingga penyekatan di inti kota bukan tidak efektif tapi karena peraturan berubah maka efektifitasnya berubah lagi. Kita juga menunggu hingga tanggal 2 Agustus ini. Apakah PPKM Level 4 di Kota Medan diperpanjang atau tidak. Jadi, kita akan kembali beradaptasi dengan peraturan yang ada agar lebih efektif,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait adanya rencana jika ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kota Medan akan diberikan hukuman yakni Swab Antigen. Bobby menjelaskan tak ingin berperang dengan masyarakat sebab dalam masa pandemi  yang diperangi adalah virus Covid-19 bukan masyarakatnya.

Baca juga: Menko Perpanjang PPKM Level IV Hingga 8 Agustus, Pemko Medan Masih Menunggu Arahan

“Sehingga kita tidak ingin seperti pemberitaan di daerah lain bila tak pakai masker kena pukul atau dihukum yang bisa merugikan masyarakat kita. Harusnya yang dihukum itu virusnya bukan orangnya. Jadi, bagi pelanggar prokes nantinya akan kita tes apakah ada virus dalam tubuhnya. Kalau hasilnya positif akan dilakukan swab PCR dan bila hasilnya positif akan diinapkan di tempat isolasi terpusat,” pungkasnya. (Anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles