15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Masih Tertunda

Pematangsiantar. MISTAR.ID

Pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 melalui putusan Mahkamah Agung (MA) seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), (2) Perpres No 75 Tahun 2019 itu ternyata belum terealisasi. Hingga Selasa (14/4/20), iuran yang disetor masih sama besarannya dengan iuran yang ditetapkan per 1 Januari 2020.

Staf Humas BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar Dr Arnold Simatupang, ketika wawancara melalui via telepon, tak menampik bahwa pembayaran iuran BPJS masih menggunakan keputusan yang lama, bukan berdasarkan surat keputusan MA.

“Hal ini disebabkan BPJS dan pemerintah sedang melakukan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ternyata tidak berlaku otomatis. MA memberikan waktu 90 hari ke depan kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan itu atau tidak.

“Maka per tanggal 1 April 2020 masih menggunakan yang lama, yakni iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih normal. Belum mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran,” kata Arnold.

Dia berpesan, masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut tentang iuran BPJS Kesehatan.

“Disesuaikan saja nantinya dengan arahan dari pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran peserta BPJS pada bulan berikutnya,” tambah Arnold.

LAPK Minta BPJS Laksanakan Putusan MA

Sementara itu, putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentu akan berdampak pada konsekuensi terhadap pembayaran yang dilakukan peserta pada bulan Januari dan Februari.

Untuk itulah Direktur LAPK Medan, Padian Siregar SH kepada wartawan, Selasa (14/4/20) menyatakan Putusan MA ini berlaku Maret, artinya pembayaran yang dilakukan tidak dapat dibatalkan.

Tentunya dengan etika hukum yang berlaku BPJS Kesehatan harus mengembalikan kenaikan pembayaran yang dilakukan peserta pada Bulan Januari dan Februari, yakni mengkonversi pembayaran pada bulan Maret-April. Dikatakannya, BPJS Kesehatan harus secara sukarela tunduk pada putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Selain itu regulator harus secepatnya menerbitkan peraturan pelaksana iuran BPJS Kesehatan yang baru pasca-putusan MA,”ucapnya. Tentu putusan MA terkait Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dilihat amar putusannya. Apakah berlaku surut atau setelah keputusan dari MA ditetapkan.

Dikatakannya, kalau keputusan berlaku surut, maka anggota BPJS Kesehatan setidaknya sudah punya tabungan dana dari kelebihan membayar iuran dari awal tahun. Masyarakat bisa membayar iuran BPJS Kesehatan dari selisih biaya yang sebelumnya sudah dibayarkan.

Selain itu, di luar konteks berlaku surut atau tidak, pemerintah secara sukarela harus mengembalikan kelebihan bayar Peserta BPJS Kesehatan dua bulan terakhir sebagai bentuk political will pemerintah sebagai wujud negara hadir memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat.

Penulis : Yetti/Amsal

Editor : Jelita Damanik

Related Articles

Latest Articles