-0.7 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Pemalsuan Dokumen, Pengusaha Beras Ditangkap Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap pengusaha beras yang diduga melakukan pemalsuan dokumen demi mendapat sumber beras dengan jumlah banyak.

“Ini kasusnya tindak pidana dokumen palsu, pemalsuan berkas untuk mendapatkan beras komersil,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media, Senin (4/3/24) sore.

“Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini terjadi peningkatan atau harga beras mahal di pasarab, atas dasar itu Polda bekerjasama dengan Bulog Divre Sumut dan stackholder terkait melakukan berbagai langkah, kita ada satgas pangan dimana didalamnya ada instansi terkait termasuk Kepolisian,” tambahnya.

Baca juga:Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Tambang

Hadi mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut bersama Bulog Sumut melakukan pencarian informasi terkait penyebab kenaikan harga beras khususnya di Sumut.

“Krimsus melakukan penyelidikan dan menggali informasi terkait tingginya kenaikan harga beras di Sumut, Bedasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tanggal 20 Februari 2024 kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kouta beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu, jadi modusnya dokumen palsu,” ungkapnya.

Hadi menjelaskan tindakan tersangka dalam mendapatkan ribuan ton beras dari bulog dengan cara memalsukan dokumen kilang padi milik orang lain dan memakainya untuk urusan kouta bulog.

“Dokumen palsu yang digunakan tersangka adalah dokumen kilang padi saudara parino, kilang padi saudara parino ini adalah rekanan bulog yang sudah terdaftar di bulog. Dokumen ini digunakan oleh tersangka AKL (67) untuk mendapatkan beras komersial yang dimana setelah dokumen masuk ke Bulog kemudian bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah dua ribu ton di bulan Februari 2024,” jelasnya.

Baca juga:Besok, Nasib Boasa Simanjuntak Terdakwa Penyebaran Ujaran Kebecian Ditentukan

“Parino tidak mengeluarkan berkas dan tandatangan apapun. Tersangka dan Saudara Parino ini tidak saling kenal,” tambah Hadi.

Dirinya mengatakan tersangka diketahui tidak memiliki usaha di bidang penggilingan padi sebagaimana mestinya.

“Bedasarkan penyelidikan bahwa tersangka AKL ini tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pengilingan padi, padahal prosedurnya untuk mendapatkan beras itu harus memiliki kilang padi,” tuturnya.

Hadi juga mengatakan pada hari ini petugas berhasil mengamankan AKL dan dibawa saat ini ke Mapolda Sumut.

“Adapun tersangka sebagai distributor beras dan gula di Sumut, bisa dikatakan ini pengusaha nakal untuk mencari keuntungan, dan hari ini pagi tadi penyidik bisa melakukan penangkapan terhadap AKL, dan kami tetap kan sebagai Tersangka, mulai hari ini proses penyidikan akan dilakukan,” ungkapnya.

“Tersangka ini menyalurkan beras yang didapatkan ke wilayah Riau dan Jawa,” tambahanya.

Adapun penyidik menjerat Pasal 6 ayat 1 tahun UU darurat RI no 7 1955 tentang pengusutan dan penuntuan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman maksimal 6 tahun. (Iqbal/hm18)

 

Related Articles

Latest Articles