15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pasien Covid-19 Tak Ikut Nyoblos Saat Pilkada, Ini Kata Satgas!

Medan, MISTAR.ID

Banyak pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit khusus di Kota Medan tidak menyalurkan hak suaranya saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Pasalnya, para pasien tidak mendapatkan surat A5, agar dapat berpartisipasi dalam pencoblosan pemilu.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Aris Yudhariansyah justru tidak mengetahui persoalan ini. “Saya tidak tahu kalau masalah ini,” sebutnya melalui telepon selulernya, Kamis (10/12/20).

Ia mengaku, Satgas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara tidak ada mendapatkan laporan dari panitia Pilkada terkait hal ini. “Kami tidak ada mendapat laporan sampai hari ini,” jelasnya.

Baca Juga:Pasien RS Pirngadi Medan Tak Ikut Pilkada

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan, pelayanan akan diberikan oleh petugas KPPS terdekat tempat dimana pemilih berada atau dirawat.
Namun sebelum bisa dilayani, yang bersangkutan harus mempunyai surat pindah memilih yang diurus oleh kerabat atau keluarganya. Surat pindah memilih bisa diurus ke KPU Medan.

“Apabila sudah mengantongi A5 maka kita akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani atau tidak. Kategorinya seperti apa. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Perlakuan yang sama juga akan diberikan kepada pemilih yang sedang menjalani isolasi baik itu di rumah maupun di tempat isolasi. Petugas KPPS terdekat akan memberikan pelayanan. Di setiap TPS, sudah disiapkan baju hazmat serta pelindung diri yang bisa digunakan untuk melayani pemilih yang sedang diisolasi. “Pemilih yang dilayani adalah pemilih yang telah melapor dengan diwakili kerabat atau keluarganya,” sebutnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles