15.9 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Pandemi Covid-19 Berakhir, Seluruh Sidang di PN Medan Didesak Digelar Secara Luring

Baca Juga : Usai Dilaporkan ke Bawas MA, Ketua PN Medan Angkat Bicara

LBH Medan juga menilai sidang secara daring dapat berpotensi menimbulkan berbagai kendala, seperti jaringan yang bermasalah atau sejenisnya.

“Terdakwa akan kehilangan hak untuk berkomunikasi dengan pengacaranya sebelum persidangan dimulai. Namun, kalau sidang secara daring, pengacara akan sulit bertemu klien atau bahkan tidak bisa, padahal itu hak dari terdakwa yang telah diatur dalam KUHAP,” cetus Irvan.

Jika persidangan terus digelar secara daring, ditegaskan Irvan, maka bakal mengganggu prinsip peradilan jujur dan adil (fair trial). Sebab, sarana untuk mendukung peradilan daring yang kurang memadai berpotensi mengurangi keabsahan proses pembuktian.

“Sidang secara daring telah bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP. Oleh karena itu sudah seharusnya saat ini sidang digelar secara luring di pengadilan,” pungkasnya. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles