Jakarta, MISTAR.ID
Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 tidak jadi masuk dalam ketetapan (TAP) MPR.
Mantan Ketua MPR RI tahun 2019-2024, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan keputusan ini telah ditetapkan dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024 pada 25 September 2024.
“Di rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada wacana pelantikan presiden dan wakil presiden bakal disempurnakan lewat Ketetapan MPR. Hanya dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR tanggal 25 September 2024, disepakati tak dibutuhkan adanya Ketetapan MPR,” sebut Bamsoet dalam keterangan tertulis, pada Selasa (1/10/24).
Baca juga:Sebelum Dilantik 20 Oktober, Prabowo Berharap Dapat Bertemu Megawati
Bamsoet bilang, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan seperti periode sebelumnya yakni lewat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
Menurutnya, masih ada hal yang belum tepat dengan UUD 1945 dalam tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Salah satunya belum ada produk hukum, seperti Ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
Dirinya memastikan MPR periode 2024-2029 siap melaksanakan pelantikan Prabowo dan Gibran pada 20 Oktober 2024. Diketahui Bamsoet saat ini sudah dilantik lagi menjadi anggota DPR/MPR periode 2024-2029.
Baca juga:Susunan Kabinet Prabowo Tuntas 5 Hari Sebelum Pelantikan Presiden
“Sebagai anggota DPR/MPR bukanlah sekedar sebuah posisi atau jabatan. Namun sebuah kehormatan sebab mewakili suara rakyat,” ucap politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, MPR sempat bakal mengesahkan rancangan peraturan MPR RI tentang tata tertib (tatib) dan rekomendasi bagi MPR periode 2019-2024. (cnn/hm16)